BREAKING NEWS
Sabtu, 03 Oktober 2026

Diduga Terlambat Serahkan Undangan Bansos, Kinerja Kadus III Desa Paya Rengas Disorot, PERMADA Minta Inspektorat Turun Tangan

Muhammad Taufik - Rabu, 01 Juli 2026 22:05 WIB
Diduga Terlambat Serahkan Undangan Bansos, Kinerja Kadus III Desa Paya Rengas Disorot, PERMADA Minta Inspektorat Turun Tangan
Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bansos kepada salah seorang warga Dusun III Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selain itu, Andrean juga mengingatkan ketentuan Pasal 34 UU Nomor 25 Tahun 2009 yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan sesuai standar, cepat, mudah, berkualitas, serta tidak diskriminatif.

Minta Dugaan Maladministrasi Diperiksa

Andrean menambahkan, apabila ditemukan adanya pengabaian kewajiban pelayanan, persoalan tersebut dapat mengarah pada dugaan maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

"Maladministrasi mencakup tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, maupun kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang merugikan masyarakat. Karena itu, fakta-fakta dalam kasus ini perlu diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan agar pemerintahan desa dijalankan berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kepentingan umum.

Soroti Akurasi Data Penerima Bansos

Selain persoalan keterlambatan surat undangan, Andrean mengungkapkan masih terdapat warga Desa Paya Rengas yang masuk kategori Desil 1 dan Desil 2 namun belum tercatat sebagai penerima bantuan sosial.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah agar proses pendataan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

PERMADA Minta Inspektorat Investigasi

Atas dasar itu, Andrean mendesak Inspektorat Daerah segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun kemungkinan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyaluran bantuan sosial di Desa Paya Rengas.

"Jika memang hanya terjadi kesalahan administrasi, tentu harus dilakukan pembinaan. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi seluruh perangkat desa," tegasnya.

Ia juga meminta Kepala Desa Paya Rengas, Sartiman, meningkatkan pengawasan terhadap seluruh kepala dusun agar pelayanan kepada masyarakat berjalan profesional, transparan, dan mengedepankan kepentingan warga.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memastikan setiap program bantuan sosial benar-benar disalurkan secara tepat sasaran, tepat waktu, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik. Pemeriksaan oleh instansi yang berwenang juga dinilai penting untuk memastikan seluruh fakta secara objektif sebelum diambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tak Puas Jawaban Dishub, ASDM Minta Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi Pengawasan Transportasi Online di Sumut
Ombudsman Siap Investigasi Latsarmil Kopdes, Pelatihan Bisa Dihentikan Jika Langgar Prosedur
Peringati 10 Muharam, Ketua DPC Hanura Langkat Datok Abd Rasyidin Pane Santuni 50 Anak Yatim
Pengadaan Smartboard Langkat Disebut Berawal dari Arahan Pj Bupati untuk Serap Anggaran SILPA
Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Penuhi Panggilan Saksi Kasus Korupsi Smartboard Langkat, Sidang Ditunda
Polres Asahan Gelar Lomba Menembak Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi Bersama Forkopimda
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru