Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan korupsi tidak hanya bergantung pada teknologi maupun aturan, tetapi juga pada komitmen setiap pejabat yang menjalankannya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Kamis (2/7/2026).
Dalam perkara tersebut, Syah Afandin ditangkap bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif, yang diketahui merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menduga Syah Afandin telah menerima uang sekitar Rp800 juta dari Yaqub hingga April 2026.
Pada Juni 2026, ia kembali diduga meminta tambahan dana sebesar Rp300 juta, namun hanya menerima Rp100 juta.
Selain dugaan suap, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar.
Kasus tersebut kini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.