KPK Ungkap Raja Juli Baru Laporkan Penolakan Gratifikasi Usai OTT Bupati Kuansing
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni baru menyampaikan laporan penolakan
NASIONAL
JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengingatkan bahwa mekanisme pengembalian gratifikasi oleh penyelenggara negara harus dilakukan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan dikembalikan kepada pihak yang memberikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Firman menanggapi pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, beberapa hari setelah pertemuan keduanya.
Firman menegaskan, ketentuan mengenai pelaporan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Baca Juga:
"Pengembalian gratifikasi yang benar adalah kepada KPK, bukan kepada pemberi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru," ujar Firman, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Tipikor mewajibkan setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi untuk melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Meski demikian, Firman menegaskan Komisi IV DPR tetap menghormati asas praduga tak bersalah dalam perkara yang sedang bergulir. Namun menurutnya, dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat negara merupakan persoalan serius yang harus dikawal.
Firman mengatakan Komisi IV DPR akan menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan serta berkoordinasi dengan KPK guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
"Komisi IV DPR RI dalam fungsi pengawasan akan meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan dan berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan semua berjalan sesuai koridor hukum," katanya.
Politikus Partai Golkar itu juga mengajak seluruh penyelenggara negara menjadikan kasus tersebut sebagai pengingat untuk mematuhi mekanisme pelaporan gratifikasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Raja Juli mengaku tidak membuka amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak memiliki hak atas pemberian itu.
Menurut Raja Juli, pengembalian amplop sempat tertunda akibat penyesuaian jadwal kedinasan. Amplop tersebut akhirnya diserahkan kembali kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi disertai dokumentasi serta tanda terima bermeterai.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni baru menyampaikan laporan penolakan
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah pada perdagangan Senin (6/7/2026). Mata uang Garuda tercat
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada perdagangan Senin (6/7/2026) terpantau tidak mengalami perubahan dibandingkan
EKONOMI
JAKARTA Salat merupakan ibadah wajib yang menjadi sarana seorang muslim untuk bermunajat dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Karena i
AGAMA
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengawali perdagangan awal pekan dengan bergerak di zona hijau pada Senin (6/7/2026). Hingga p
EKONOMI
JAKARTA Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengingatkan bahwa mekanisme pengembalian gratifikasi oleh penyelenggara negara harus d
POLITIK
JAKARTA Komisi IV DPR RI berencana memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk meminta penjelasan terkait kasus dugaan k
NASIONAL
NEW JERSEY Timnas Brasil harus mengakhiri langkahnya di Piala Dunia 2026 setelah takluk 12 dari Norwegia pada babak 16 besar yang berlan
OLAHRAGA
RANTAUPRAPAT PT PLN (Persero) UP3 Rantauprapat melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rantau Kota menjadwalkan pemadaman listrik di sejumla
NASIONAL
MEDAN Warga Jalan TB Simatupang, Kampung Lembah Berkah, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, digegerkan dengan penemuan sebuah granat akt
PERISTIWA