Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Roda pemerintahan di Kabupaten Langkat dipastikan tetap berjalan setelah Wakil Bupati Langkat, Tiorita Surbakti, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat.
Penunjukan tersebut dilakukan menyusul penangkapan Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan itu diserahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, di Medan, Senin (6/7/2026), setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga:
"Kemarin kita sudah berkoordinasi dengan Kemendagri, dengan Pak Mendagri langsung, diminta segera melaksanakan penunjukan Plt agar berjalannya roda pemerintahan di Kabupaten Langkat tetap normal. Oleh karena itu, tadi barusan ini kami sudah menyerahkan surat keputusannya untuk Bu wakil bupati menjadi pelaksana tugas bupati," ujar Bobby Nasution.
Menurut Bobby, langkah tersebut diambil agar pelayanan publik dan jalannya pemerintahan di Kabupaten Langkat tidak terganggu meski kepala daerah definitif sedang menjalani proses hukum.
Bobby Nasution mengaku prihatin karena Kabupaten Langkat kembali terseret kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah.
Ia menilai dampak terbesar dari praktik korupsi justru dirasakan masyarakat.
"Ini sangat disayangkan ini kembali ya, Langkat menjadi penangkapan oleh KPK kepada bupati. Tentu yang pertama yang terkorbankan adalah masyarakat yang menjadi korban utama, karena uangnya yang digunakan ini uang untuk membangun daerah, untuk anak-anak sekolah. Jadi harapan kita ini tidak terjadi lagi," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat tidak boleh disalahgunakan demi kepentingan pribadi.
Dalam kesempatan itu, Bobby juga menyinggung pentingnya membangun sistem pemerintahan yang baik.
Namun menurutnya, sistem yang kuat tetap membutuhkan aparatur yang memiliki integritas.
"Pertama, kita bilang sistemnya harus benar-benar baik. Kedua, kalau sistemnya sudah baik, ini kembali ke personalnya. Secanggih apa pun sistem, pastikan sistem ini yang menjalankan adalah person to person-nya. Kalau person to person-nya punya niat yang tidak baik, secanggih apa pun sistemnya, pasti ada, pasti ada sela-sela untuk, untuk menembusnya," ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan korupsi tidak hanya bergantung pada teknologi maupun aturan, tetapi juga pada komitmen setiap pejabat yang menjalankannya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Kamis (2/7/2026).
Dalam perkara tersebut, Syah Afandin ditangkap bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif, yang diketahui merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menduga Syah Afandin telah menerima uang sekitar Rp800 juta dari Yaqub hingga April 2026.
Pada Juni 2026, ia kembali diduga meminta tambahan dana sebesar Rp300 juta, namun hanya menerima Rp100 juta.
Selain dugaan suap, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar.
Kasus tersebut kini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.