Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Kemudian terkait adanya perusahaan yang memanfaatkan PAP namun belum memiliki izin resmi di PTSP, kami tegaskan perlunya koordinasi lintas sektoral yang kuat. Perusahaan yang memproses perizinan harus tetap dipungut pajaknya agar tidak memanfaatkan kekosongan regulasi untuk menghindari PAD. Selain itu, masalah meteran air yang rusak harus segera diperbaiki agar perhitungan pajak akurat," ucap Ajie Karim.
Di akhir kunjungan, Tim Reses
DPRD Sumut menyatakan akan membawa seluruh hasil evaluasi dan rekomendasi tersebut kepada kepala daerah serta instansi terkait.
Langkah itu diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarlembaga, mempercepat pelayanan perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta mengoptimalkan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah di Sumatera Utara.* (ad)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.