Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Singkil Jalin Silaturahmi ke Purnawirawan dan Warakawuri
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
JAKARTA -Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah strategis dengan membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjelang akhir masa jabatannya. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan dengan lebih efektif dan terencana.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Istana Kepresidenan, Ari menekankan bahwa penegakan hukum, terutama dalam konteks pencegahan dan pemberantasan korupsi, menjadi perhatian utama bagi Presiden. “Ini adalah concern Bapak Presiden, bahwa penegakan hukum, terutama untuk pemberantasan korupsi, harus disiapkan dengan baik dari sisi sumber daya manusia maupun efektivitasnya,” ujarnya.
Ari menjelaskan bahwa institusi Polri memerlukan format kelembagaan yang lebih jelas untuk menjalankan fungsi pemberantasan korupsi. “Perpres ini adalah respons terhadap kebutuhan untuk pemberantasan korupsi yang lebih efektif,” tambahnya. Dengan pembentukan Kortastipidkor, diharapkan proses pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan dengan lebih baik, baik dari segi kelembagaan maupun penguatan sumber daya manusia.
Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 tahun 2024 pada 15 Oktober 2024, yang mengatur pembentukan Kortastipidkor. Perpres ini merupakan perubahan kelima dari Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 20A Perpres tersebut, dijelaskan bahwa Kortastipidkor akan membantu Kapolri dalam membina serta menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kortastipidkor akan dipimpin oleh pejabat eselon 1 b, yang setara dengan jenderal polisi bintang dua.
Isi lengkap Pasal 20A menguraikan tugas dan fungsi Kortastipidkor, termasuk pelaksanaan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi. Dengan adanya struktur yang jelas, diharapkan tugas-tugas tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan terfokus.
Ari Dwipayana menambahkan bahwa pembentukan Kortastipidkor merupakan langkah penting dalam memperkuat komitmen pemerintah untuk memerangi korupsi. “Langkah ini merupakan wujud nyata dari keinginan Presiden untuk menuntaskan masalah korupsi yang masih menjadi tantangan di negara kita,” tutupnya.
Dengan pembentukan Kortastipidkor, diharapkan masyarakat dapat melihat upaya yang lebih serius dari pemerintah dalam memberantas korupsi, sekaligus menjadikan penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel. Seiring dengan masa purnatugas Jokowi, langkah ini mencerminkan harapan untuk mewariskan sistem yang lebih baik dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.
(N/014)
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) berencana segera mengisi tujuh posisi Dewan Pengarah yang selama ini masih kosong. Sejumlah ahli gizi,
NASIONAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam di Gedung Jaksa Agung M
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan anggaran tahun 2026 telah mengalami pemangkasan sebanyak dua kali dengan total pengurang
EKONOMI