Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara yang membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 diwarnai perdebatan antaranggota dewan.
Di tengah jalannya sidang, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meninggalkan ruang rapat sebelum agenda penandatanganan keputusan bersama dilaksanakan.
Peristiwa tersebut terjadi di Gedung DPRD Sumut, Selasa (21/7/2026), saat rapat memasuki agenda penyampaian laporan Badan Anggaran dan pembacaan konsep keputusan bersama antara DPRD dengan Gubernur Sumut terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.
Baca Juga:
Sebelumnya, rapat paripurna pertama yang membahas jawaban fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berlangsung tanpa kendala.
Namun, ketika rapat kedua memasuki tahap pengambilan keputusan, sejumlah anggota DPRD mengajukan interupsi.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Syahril Siregar, mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan dan meminta pimpinan sidang memastikan terlebih dahulu jumlah anggota yang hadir secara fisik sesuai tata tertib DPRD.
"Interupsi pimpinan, paling tidak pimpinan harus membacakan berapa yang setuju dan tidak setuju. Kedua, perlu dilakukan dan perlu dilihat apa saja penandatanganan yang notabenenya tentang Ranperda APBD Sumut perlu memperhatikan Tatib," jelasnya.
Ia juga menilai proses penandatanganan keputusan harus memenuhi ketentuan kehadiran anggota dewan sesuai tata tertib yang berlaku.
"Sama-sama kita ketahui fraksi di DPRD Sumut menyambut hangat pelaksana APBD. Saran pendapat setelah kunjungan ke lapangan ada yang sesuai dan tidak sesuai di lapangan tentu menjadi catatan ke depan. Maka dari itu, kalau melihat tatib disebutkan, dinyatakan dengan jumlah kehadiran berapa jumlah yang hadir dan orang yang hadir supaya Tatib tetap bisa menjadi panutan," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti mencoba menjelaskan bahwa jumlah anggota yang hadir telah memenuhi syarat kuorum berdasarkan daftar hadir.
Di tengah penjelasan tersebut, interupsi kembali disampaikan anggota Fraksi Gerindra, Arifay Tambunan.
Ia menyoroti adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung bersamaan dengan rapat paripurna.
"Interupsi pimpinan, ini jam yang sama ada RDP yang sama dari Migas, BBM bersubsidi dan tuntutan mahasiswa, kalau boleh discors juga, masak ada Paripurna ada RDP juga," tuturnya.
Meski demikian, pimpinan sidang tetap menyatakan rapat memenuhi kuorum.
"Seluruh dewan pimpinan masih lengkap, dan anggota DPRD dinyatakan kuorum, karena jumlah tanda tangan dari absen sudah 69," terang Erni.
Perdebatan kemudian berlanjut setelah Syahril kembali meminta rapat ditunda sementara agar seluruh anggota DPRD dapat mengikuti sidang paripurna.
Di tengah situasi tersebut, Bobby Nasution terlihat berdiskusi singkat dengan jajaran pemerintah provinsi sebelum akhirnya berdiri dan meninggalkan ruang sidang.
Saat berjalan keluar ruangan, Bobby juga meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir mengikuti dirinya meninggalkan ruang rapat.
"OPD keluar," kata Bobby.
Akibat kondisi tersebut, agenda penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Gubernur Sumut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tidak dapat dilaksanakan.
Pimpinan sidang kemudian memutuskan untuk menunda jalannya rapat.
"Dengan demikian, rapat ini diskors," ujar Ketua DPRD Sumut.
Menanggapi peristiwa tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap mengatakan proses persidangan sebenarnya telah memenuhi ketentuan kuorum sejak awal rapat dimulai.
Menurutnya, seluruh tahapan, mulai dari penyampaian pandangan fraksi hingga laporan Badan Anggaran, telah disepakati sehingga penandatanganan seharusnya dapat langsung dilakukan.
"Jadi gini, itu sudah mau agenda penandatanganan diawal, sudah discors untuk cek kehadiran. Setelah dicek, sudah kuorum. Kemudian lanjut dengan penyampaian pendapat fraksi, semua juga sudah menyampaikan sepakat dan menyetujui."
Ia menilai interupsi yang kembali muncul menjelang penandatanganan justru memperlambat proses persidangan.
"Tinggal tandatangan tapi seperti memperlambat proses. Maka dari itu, pak gub minta seluruh OPD juga ikut keluar," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut Anita menyebut peristiwa tersebut lebih disebabkan adanya perbedaan pemahaman mengenai mekanisme persidangan.
Menurutnya, kuorum sebenarnya telah terpenuhi sejak awal sidang dibuka.
"Sebenarnya untuk pengambilan putusan atau penandatanganan memang harus 2/3 tapi kalau dari awal itu sudah 69 yang tandatangan dan sudah dibuka. Pada saat dibuka ya sudah, karena kita satu rangkaian bahwa bacaan pendapat akhir fraksi, mengikuti rangkaian berikutnya," terangnya.
Ia juga menilai berkurangnya jumlah anggota yang berada di ruang sidang terjadi karena sebagian peserta keluar saat waktu istirahat.
"Sebenarnya enggak (wajar) Gubernur walk out, cuman mungkin, karena beliau baru pulang dari Nias, jadi tadi pagi juga sudah kuorum sebenarnya, jadi cuman salah paham saja," jelasnya.
Hingga rapat diskors, agenda penandatanganan keputusan bersama mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 belum terlaksana.* (tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.