Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Kepala Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMBKCK) Sumatera Utara, Chandra Dalimunthe, menegaskan tidak akan mentolerir penggunaan material yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dalam proyek pembangunan jalan provinsi di Kecamatan Dolok dan Dolok Sigompulon (Sipiongot), Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya dugaan bahwa material proyek berasal dari aktivitas galian C ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.
Chandra mengatakan pihaknya telah memerintahkan jajaran terkait untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Baca Juga:
"Kami tidak mau tahu, pekerjaan jalan ini harus dikerjakan sesuai dengan aturan. Jadi bahan-bahannya tidak boleh diambil dari tempat ilegal," kata Chandra saat memberikan keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Menurut Chandra, apabila hasil pemeriksaan membuktikan material yang digunakan berasal dari pertambangan tanpa izin, kontraktor pelaksana akan diberikan teguran dan diminta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Dugaan penggunaan material ilegal mencuat setelah ditemukan aktivitas galian C tanpa izin yang disertai pengoperasian stone crusher di Kecamatan Dolok.
Material hasil pengerukan sungai dari lokasi tersebut diduga dipasok untuk memenuhi kebutuhan proyek pembangunan jalan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, material base hasil olahan stone crusher disebut menjadi salah satu sumber pasokan bagi kontraktor pelaksana proyek.
Jika dugaan tersebut terbukti, proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara berpotensi memanfaatkan material dari kegiatan pertambangan tanpa izin.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sering melihat truk pengangkut material menuju lokasi proyek pada malam hari.
"Truk-truk pengangkut material biasanya beroperasi malam hari," ujarnya.
Menurut warga, aktivitas pengangkutan pada malam hari diduga dilakukan untuk menghindari pengawasan aparat maupun sorotan masyarakat.
Dugaan tersebut dinilai perlu dibuktikan melalui penyelidikan yang menyeluruh.
Penggunaan material dari sumber yang tidak memiliki izin tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan di sektor pertambangan, tetapi juga dapat berkaitan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam proyek yang dibiayai APBD maupun APBN, material konstruksi seharusnya berasal dari sumber yang memiliki legalitas lengkap, termasuk izin usaha pertambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apabila terbukti berasal dari pertambangan ilegal, penggunaan material tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik terhadap pelaku usaha pertambangan tanpa izin maupun pihak yang diduga menerima dan memanfaatkannya dalam proyek pemerintah.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Utara, serta instansi terkait segera melakukan investigasi terhadap dugaan tersebut.
Warga berharap penelusuran dilakukan hingga ke asal-usul material yang digunakan dalam proyek jalan provinsi di Kecamatan Dolok dan Dolok Sigompulon.
Selain menindak pelaku galian C ilegal, masyarakat juga meminta aparat menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima serta menggunakan material yang tidak memiliki legalitas dalam proyek pemerintah apabila dugaan tersebut terbukti.* (sp/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.