BREAKING NEWS
Sabtu, 25 Juli 2026

Blangpadang Masih Berstatus BMN, Yusril dan Wagub Aceh Cari Jalan Keluar

T.Jamaluddin - Sabtu, 25 Juli 2026 07:56 WIB
Blangpadang Masih Berstatus BMN, Yusril dan Wagub Aceh Cari Jalan Keluar
Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAPemerintah Aceh terus mengupayakan kepastian hukum atas status Lapangan Blangpadang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman. Upaya tersebut ditandai dengan audiensi Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Dalam pertemuan itu, Wakil Gubernur Aceh didampingi Asisten Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh, Syakir, serta Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Tgk. H. Muhammad Ali atau Abu Paya Pasi. Audiensi difokuskan pada penyelesaian status hukum Lapangan Blangpadang yang hingga kini belum memperoleh kepastian sebagai tanah wakaf.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa persoalan Blangpadang telah menjadi perhatian pemerintah pusat. Ia mengungkapkan perkembangan penyelesaian kasus tersebut telah dilaporkan kepada Presiden, sekaligus dikoordinasikan dengan sejumlah kementerian terkait untuk mencari solusi yang memiliki kepastian hukum.

Baca Juga:

Menurut Yusril, secara historis terdapat dasar yang kuat bahwa Blangpadang merupakan tanah wakaf Sultan Iskandar Muda. Namun, penyelesaiannya tetap harus memperhatikan aspek administrasi negara karena lahan tersebut masih tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan berada dalam penguasaan TNI Angkatan Darat.

Sebagai salah satu langkah penyelesaian, Yusril menawarkan mekanisme penetapan atau isbat wakaf melalui Mahkamah Syar'iyah Aceh. Langkah tersebut dinilai dapat memberikan kepastian hukum terhadap status tanah wakaf Blangpadang sekaligus menjadi dasar penyelesaian yang sah secara hukum.

Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menegaskan bahwa penyelesaian status Blangpadang merupakan harapan masyarakat Aceh yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun. Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut nilai sejarah, keagamaan, dan kepentingan masyarakat Aceh.

Dalam audiensi itu, Pemerintah Aceh turut menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti historis yang memperkuat klaim bahwa Blangpadang merupakan tanah wakaf Sultan Iskandar Muda yang diperuntukkan bagi kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman.

Sebagai tindak lanjut, Yusril menyatakan akan mengoordinasikan rapat lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Agama. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penyelesaian yang adil, memberikan kepastian hukum, serta menghormati nilai sejarah dan kepentingan masyarakat Aceh.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wagub Aceh Bahas Implementasi MoU Helsinki Bersama Sekretariat Negara
BWI Siap Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang, Pemerintah Aceh Sambut Positif
Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat, Kawal Kejelasan Status Wakaf Blangpadang
Komisi VI DPR RI Desak BUMN Karya Percepat Rehabilitasi Huntara di Aceh Tamiang
Wagub Aceh Sambangi Dayah Abu Paya Pasi, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Ulama
Pelayanan Jamaah Haji Aceh Tuai Pujian, Wagub Beri Penghargaan kepada Tim PPHD
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru