BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Mengecam Pemberhentian Ipda Rudy Soik

BITVonline.com - Sabtu, 12 Oktober 2024 07:43 WIB
66 view
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Mengecam Pemberhentian Ipda Rudy Soik
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Ketua Umum JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengecam keputusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada Ipda Rudy Soik oleh Komisi Kode Etik Polri pada Rabu (10/10/2024). Keputusan ini menuai kontroversi, mengingat rekam jejak Rudy Soik dalam menangani kasus perdagangan orang dan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Rahayu menegaskan bahwa Rudy Soik adalah seorang polisi yang telah berhasil membuka tabir berbagai kasus yang merugikan masyarakat. Ia berpendapat, alih-alih memberikan sanksi, kepolisian seharusnya memberikan apresiasi kepada anggota yang berdedikasi dalam penegakan hukum. “Ini merupakan kemunduran institusi penegakan hukum. Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi atas kerja-kerja anggota polisi seperti saudara Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus-kasus yang merugikan banyak orang,” ujar Rahayu dalam keterangannya.

Alasan Pemberhentian

Polda NTT mengungkapkan alasan di balik pemberhentian Rudy Soik, menyebutkan bahwa ia terbukti melanggar kode etik setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy menjelaskan bahwa Rudy dan seorang anggota polisi lainnya ditemukan berada di tempat karaoke bersama dua wanita dari Polda NTT saat jam dinas. Meskipun Rudy Soik mengklaim bahwa ia berada di lokasi tersebut untuk melakukan analisis evaluasi (Anev) terkait penyelidikan penyalahgunaan BBM bersubsidi, pengakuan tersebut tidak didukung oleh saksi-saksi lainnya.

Baca Juga:

“Kasus itu telah disidangkan, dan Ipda Rudy Soik diberikan sanksi berdasarkan pelanggaran kode etik,” kata Ariasandy. Ia menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada Rudy Soik mencakup pernyataan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, permintaan maaf secara lisan kepada institusi Polri dan pihak yang dirugikan, serta penempatan di tempat khusus selama 14 hari dan mutasi demosi keluar Polda NTT selama tiga tahun.

Rekam Jejak yang Dipertanyakan

Rahayu Saraswati mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut, menegaskan bahwa pemberhentian dengan tidak hormat seharusnya dilakukan hanya untuk pelanggaran berat. “Pelanggaran berat apa yang bersangkutan telah lakukan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat? Saya mengimbau seharusnya kepolisian, khususnya tim untuk melakukan evaluasi pelanggaran seperti apa sehingga sampai pada pemberhentian,” ujarnya.

Baca Juga:

Sementara itu, Polda NTT menjelaskan bahwa sanksi tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk masa pengabdian Rudy Soik selama 19 tahun. Namun, sikap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan pelanggaran disiplin sebelumnya menjadi pertimbangan dalam penjatuhan sanksi.

Penilaian Masyarakat

Keputusan pemberhentian Rudy Soik ini menuai reaksi beragam dari masyarakat. Banyak yang menilai bahwa tindakan tersebut bisa menurunkan semangat anggota kepolisian lainnya yang berkomitmen dalam menjalankan tugasnya. “Keputusan ini tidak hanya berpengaruh pada Rudy, tetapi juga bisa mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian,” ungkap seorang warga Kupang.

Masyarakat berharap agar kepolisian dapat lebih transparan dalam mengambil keputusan dan menghargai anggota yang bekerja keras dalam penegakan hukum. “Kepolisian harus lebih memperhatikan kinerja anggotanya yang telah berjuang melawan praktik-praktik ilegal, bukan justru menghukum mereka,” tambah seorang aktivis hak asasi manusia.

Kasus Ipda Rudy Soik menunjukkan kompleksitas dalam penegakan hukum di Indonesia, di mana keputusan yang diambil bisa memiliki dampak luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Diharapkan, ke depannya, pihak berwenang dapat lebih bijak dalam menilai tindakan anggotanya dan memberikan dukungan yang layak bagi mereka yang berkontribusi positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru