BREAKING NEWS
Selasa, 28 Juli 2026

Pansus DPRD Batu Bara Soroti Kewajiban Kebun Plasma 20 Persen, HGU PT Socfindo Tanah Gambus Jadi Perhatian

Muhammad Taufik - Selasa, 28 Juli 2026 08:40 WIB
Pansus DPRD Batu Bara Soroti Kewajiban Kebun Plasma 20 Persen, HGU PT Socfindo Tanah Gambus Jadi Perhatian
Rapat Pansus DPRD Kabupaten Batu Bara di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (27/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pansus kemudian mempertanyakan bagaimana implementasi ketentuan tersebut di lapangan, terutama berkaitan dengan lokasi pemenuhan kewajiban kebun masyarakat.

Salah satu pertanyaan yang menjadi perhatian adalah apakah kebun masyarakat sebesar 20 persen tersebut wajib berada di dalam wilayah HGU perusahaan atau dapat direalisasikan di luar wilayah HGU dengan mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persoalan tersebut dinilai penting untuk mendapatkan kejelasan agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Dalam pembahasan, Pansus juga merujuk pada sejumlah regulasi yang berkaitan dengan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.

Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM), Surat Edaran Nomor 21/SE/P1400/E/01/2025, serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/XPTS/HK.160/12/2023.

Berbagai aturan tersebut menjadi bahan kajian Pansus untuk memastikan bagaimana kewajiban pembangunan kebun masyarakat seharusnya dilaksanakan, termasuk mekanisme, lokasi, pola kemitraan, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.

Wakil Ketua Pansus DPRD Batu Bara, Jalasmar Sitinjak, mengatakan upaya tersebut turut diinisiasi bersama PD IWO Batu Bara sebagai bagian dari perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.

Menurutnya, hubungan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat harus dibangun berdasarkan prinsip kemitraan yang adil, transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Jalasmar juga menyoroti pola kemitraan yang selama ini disebut berjalan melalui mekanisme Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) di PT Socfindo.

Menurutnya, mekanisme tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar pelaksanaan kewajiban kebun masyarakat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak.

Pansus DPRD Batu Bara selanjutnya akan mematangkan bahan konsultasi dan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat serta lembaga terkait.

Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan kejelasan hukum dan rekomendasi yang dapat menjadi dasar dalam memperjuangkan pemenuhan hak masyarakat sekitar perkebunan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna, Bahas Perubahan Status PT Pembangunan Batra Berjaya Menjadi Perseroda
Kuasa Hukum: Febrie Adriansyah Belum Bahas Praperadilan, Fokus Hadapi Kasus TPPU
BGN Proses 48 ASN, Dugaan Judi Online dan Penyalahgunaan Dana Jadi Sorotan
Kementan Kucurkan Rp2,5 Triliun untuk Pulihkan Sawah dan Kebun Terdampak Bencana di Aceh, Mualem Minta Anggaran Dimaksimalkan
KPK Buka Suara soal Penahanan Febrie Adriansyah: Tetap Pakai Rompi Tahanan Kejagung, Tidak Ada Perlakuan Istimewa
NgoPI Disertasi ke-63 UIN Ar-Raniry Bahas Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari'ah untuk Anak Berhadapan dengan Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru