Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BATU BARA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar rapat pembahasan terkait kewajiban penyediaan kebun masyarakat atau kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar perusahaan perkebunan.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (27/7/2026), dipimpin Ketua Pansus DPRD Batu Bara, Ismar Khomri, didampingi Wakil Ketua Pansus Jalasmar Sitinjak bersama sejumlah anggota Pansus.
Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Batu Bara Darmansyah, serta tim pakar.
Baca Juga:
Ketua Pansus DPRD Batu Bara, Ismar Khomri, mengatakan rapat tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembahasan untuk menyiapkan bahan konsultasi resmi dengan sejumlah lembaga pemerintah pusat.
Konsultasi tersebut rencananya akan dilakukan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pertanian, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Menurut Ismar, konsultasi diperlukan untuk memperoleh kejelasan serta rekomendasi terkait pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan dalam memenuhi hak masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
"Pansus berharap konsultasi tersebut dapat menghasilkan rekomendasi yang tegas terkait pemenuhan hak masyarakat di sekitar perkebunan," ujar Ismar.
Salah satu sikap yang tengah didorong Pansus adalah agar pemerintah mempertimbangkan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sebelum melakukan perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Tanah Gambus.
Pansus menilai kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar harus dipastikan terpenuhi dan memberikan manfaat yang nyata serta berkeadilan.
Namun, pembahasan tersebut masih menjadi bagian dari proses kajian dan konsultasi Pansus dengan instansi terkait guna memperoleh kepastian mengenai aspek hukum, tata kelola pertanahan, serta pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun masyarakat.
Dalam rapat, Pansus juga menyoroti pelaksanaan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat yang selama ini menjadi perhatian masyarakat di sekitar perkebunan.
Pembahasan antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya ketentuan mengenai kewajiban perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari luas lahan yang diusahakan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.