BREAKING NEWS
Senin, 14 September 2026

Usai Viral di Medsos, ASN Pemko Medan Dipanggil Inspektorat dan Terancam Hukuman Disiplin Ringan

Abyadi Siregar - Rabu, 29 Juli 2026 10:01 WIB
Usai Viral di Medsos, ASN Pemko Medan Dipanggil Inspektorat dan Terancam Hukuman Disiplin Ringan
Kantor Wali Kota Medan. (foto: Dok. Pemko Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Melalui Inspektorat Kota Medan, ASN bernama Syerly yang bertugas di Kantor Camat Medan Marelan telah dipanggil untuk menjalani klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Proses klarifikasi itu dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.

Baca Juga:

Sebelumnya, Syerly yang menjabat sebagai Lurah Paya Pasir telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pernyataan yang menjadi sorotan publik.

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi secara spontan karena adanya kedekatan dan hubungan akrab dengan pihak yang bersangkutan.

"Karena saya merasa dekat dan akrab serta sering bercanda kepada Ibu Ulfa, dan sebaliknya Ibu Ulfa pun demikian kepada saya, jadi terucap begitu saja," jelas Syerly S.Pd., M.A.P.

Sementara itu, Ibu Ulfa juga memberikan penjelasan bahwa hubungan keduanya hanya sebatas kedekatan dan candaan biasa.

"Kami dekat dengan Ibu Lurah bang, jadi biasa bercanda seperti itu, ya mungkin tanggapan netizen lain, saya pun mohon Maaf juga, tapi yang jelas kami biasa aja kok gak ada masalah," ujar Ibu Ulfa kepada awak media.

Meski telah memberikan klarifikasi, hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan menyatakan bahwa oknum ASN tersebut terindikasi kuat melakukan pelanggaran kode etik.

Inspektur Kota Medan Erfin Fahrurrazi mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Dari hasil pemeriksaan, oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara," kata Erfin Fahrurrazi.

Menurut Erfin, pemeriksaan dilakukan berdasarkan Pasal 4 huruf f Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023.

Aturan tersebut mewajibkan setiap pegawai ASN untuk menjaga integritas dan menunjukkan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan.

"Buntut dari temuan ini, Inspektorat merekomendasikan adanya langkah pembinaan disiplin terhadap yang bersangkutan," tambah Erfin.

Erfin menjelaskan, rekomendasi pembinaan disiplin tersebut merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf d Perwal yang sama.

Berdasarkan aturan tersebut, pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori Hukuman Disiplin Ringan.

Sanksi itu diberikan karena tindakan yang dilakukan dinilai berkaitan dengan kewajiban ASN dalam menjaga integritas dan keteladanan yang dapat berdampak terhadap citra perangkat daerah.

Pemko Medan menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga profesionalisme serta kehormatan aparatur sipil negara.

"Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Pemko Medan di bawah kepemimpinan bapak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam menjaga profesionalisme serta marwah ASN di lingkungan Pemko Medan agar tetap menjadi pengayom dan teladan bagi masyarakat," pungkas Erfin.

Dengan adanya proses pemeriksaan dan rekomendasi pembinaan tersebut, Pemko Medan berharap seluruh ASN dapat semakin memahami pentingnya menjaga etika, perilaku, serta kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugas pelayanan publik.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu di Medan, Pemasok Kini Diburu
Pemkot dan Kejaksaan Monitoring Dapur MBG di Binjai,  Ini Hasil Temuannya
Viktor Laiskodat Ajak Masyarakat NTT Perangi Judi Online Lewat Literasi Digital dan Penguatan UU ITE
Bupati Batu Bara Pimpin Tepung Tawar Pemulangan Jemaah Haji 1448 H, Tekankan Peningkatan Pelayanan Haji
Pemkab Asahan Gelar Gerakan Aksi Bergizi di Sekolah, Percepat Penanggulangan Stunting pada Remaja Putri
Aceh Bangkit Usai Bencana, Rp231 Miliar Digelontorkan untuk Pulihkan Sawah dan Irigasi Petani
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru