Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sebelumnya, Noprisman juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Senin, 3 Agustus 2026.
KPK menjelaskan bahwa penanganan perkara di Kota Bengkulu menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.
Artinya, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Penyidik masih terus mendalami dugaan aliran dana, keterlibatan para pihak, serta mekanisme proyek yang diduga berkaitan dengan praktik suap tersebut.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.