Daftar 10 Militer Terkuat Dunia 2026, Indonesia Ungguli Israel dan Iran!
JAKARTA Kekuatan militer menjadi salah satu pilar utama pertahanan suatu negara, terutama di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik glob
NASIONAL
JAKARTA –Jessica Kumala Wongso, yang sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan permohonan tersebut.
Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa timnya telah mempersiapkan pengajuan PK ini dengan matang. “Kami sudah memikirkan berhari-hari, meskipun waktu sudah lama kami siapkan, Jessica tetap menegaskan bahwa dia tidak melakukan perbuatan itu. Sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh hukum, kami akan memanfaatkannya,” ujarnya.
Pengacara tersebut menambahkan bahwa mereka membawa bukti-bukti baru yang dapat mendukung permohonan PK, meskipun belum menjelaskan rincian bukti tersebut. “Kami menemukan novum dan ada kekeliruan hakim. Kami akan menjelaskan lebih rinci setelah mendaftarkan PK ini,” jelas Otto.
Jessica Kumala Wongso, yang saat ini sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 18 Agustus lalu, berharap pengajuan PK ini diterima dan dikabulkan. “Biar saya dan pengacara mendaftar dulu, semoga semuanya lancar dan dikabulkan,” ujarnya dengan optimisme.
Kejaksaan Agung pun memberikan tanggapan mengenai rencana Jessica untuk mengajukan PK. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan bahwa Jessica sebelumnya juga pernah mengajukan PK pada tahun 2018 namun ditolak. “Kalau tidak salah, dia sudah pernah mengajukan PK dan ditolak,” kata Harli.
Sementara itu, Harli menjelaskan mengenai aturan hukum yang mengatur pengajuan PK. “Berdasarkan Pasal 263 Ayat (3) KUHAP, PK hanya bisa dilakukan satu kali. Namun, ada putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka kemungkinan PK bisa dilakukan lebih dari satu kali dengan syarat tertentu,” tambahnya.
Permohonan PK ini menjadi sorotan, mengingat Jessica tetap berusaha membuktikan ketidakbersalahannya dalam kasus yang telah menghebohkan publik ini. Keterlibatan hukum yang berkelanjutan membuat kasus ini tetap relevan, meskipun Jessica telah menjalani masa penahanan dan kini hidup bebas bersyarat dengan kewajiban untuk melapor hingga tahun 2032.
Pengacara Jessica menekankan pentingnya melindungi nama baik kliennya. “Nama baik, status, dan harkat martabat Jessica harus dilindungi. Dia ingin Mahkamah Agung menyatakan bahwa dia tidak bersalah,” ujarnya.
Dengan latar belakang hukum yang kompleks dan berbagai dinamika, perkembangan selanjutnya dari permohonan PK Jessica Kumala Wongso ini akan menjadi perhatian publik dan dunia hukum di Indonesia. Jessica dan tim hukum berharap keputusan yang adil akan tercapai, sekaligus memberikan contoh penting dalam penegakan keadilan di negeri ini.
(N/014)
JAKARTA Kekuatan militer menjadi salah satu pilar utama pertahanan suatu negara, terutama di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik glob
NASIONAL
JAKARTA Penyanyi Vidi Aldiano, 35 tahun, dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu (7/3/2026). Kabar duka ini dibagikan sejumlah musisi Tana
ENTERTAINMENT
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan perpajakan, termasuk terkait tunjangan hari raya (THR), dijalankan se
EKONOMI
ACEH TAMIANG Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, didampingi Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, SE, melakukan kunjungan kerja
PEMERINTAHAN
PEMATANGSIANTAR Universitas HKBP Nommensen (UHN) Pematangsiantar resmi memberhentikan dosen inisial RP secara tidak dengan hormat setela
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), menyoroti potensi terbatasnya stok bahan bakar minyak (BBM)
EKONOMI
AS Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (Deplu AS) memberikan lampu hijau untuk penjualan darurat 12.000 selongsong bom seberat 1.000
INTERNASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia menangguhkan sementara pembahasan teknis Forum Board of Peace (BoP) menyusul eskalasi konflik yang melibatk
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden Republik Indonesia ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK), menyoroti praktik pelaksanaan forum internasional Board of
NASIONAL
PALEMBANG Sekretariat DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 486,9 juta untuk pengadaan dua meja biliar bagi
PEMERINTAHAN