Menteri PU Tinjau Jalur Aceh–Sumut, Minta Desain Ulang Tanjakan Kedabuhan
SUBULUSSALAM Jalur penghubung Aceh dan Sumatera Utara yang menjadi jalur utama mobilitas warga sekaligus distribusi logistik di wilayah
PERISTIWA
JAKARTA –Krisna Murti, kuasa hukum Saka Tatal yang terlibat dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya dengan predikat cumlaude. Gelar ini diraihnya setelah menjalani studi sejak Maret 2021 dan berhasil menyelesaikan disertasi yang berjudul “Formulasi Ideal Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Perspektif Keadilan dan Kepastian Hukum.”
Dalam disertasinya, Krisna mengkaji sistem peninjauan kembali perkara pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Indonesia. Ia menekankan perlunya reformasi untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum, dengan merujuk pada praktik di negara lain, termasuk Belanda.
“Sudah waktunya Indonesia memberikan kewenangan bagi JPU untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali,” kata Krisna saat ditemui di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa peninjauan kembali harus memenuhi syarat materiil, seperti adanya fakta atau bukti baru (novum), keterangan palsu dari saksi, dan kekhilafan hakim dalam penanganan perkara.
Menurutnya, pemberian kewenangan ini merupakan bagian dari tanggung jawab JPU dalam memperjuangkan keadilan bagi korban. “Setiap orang, baik itu terdakwa maupun korban, memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, demi mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum,” lanjutnya.
Krisna menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada keadilan formal, tetapi juga substansial. Ia mengungkapkan bahwa hukum harus hadir untuk memberikan keadilan kepada semua lapisan masyarakat, terutama mereka yang kurang beruntung. “Jangan sampai hukum hanya milik orang-orang elite,” tegasnya.
Ia juga mengusulkan agar DPR dan Pemerintah melakukan amendemen terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 263 yang membatasi kewenangan JPU dalam mengajukan peninjauan kembali. Saat ini, peninjauan kembali hanya boleh diajukan oleh pihak terpidana, sementara JPU tidak memiliki hak yang sama.
Krisna berharap reformasi ini akan mempercepat transformasi sistem peradilan pidana di Indonesia menuju keadilan substantif. “Dengan sistem peninjauan kembali yang didesain dengan baik, kita dapat menciptakan sistem peradilan yang berkeadilan dan memiliki kepastian hukum,” pungkasnya.
Dengan pencapaian akademis ini, Krisna Murti berharap dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu meraih gelar profesor di masa mendatang. “Semoga kedepannya dapat lanjut gelar profesor,” tutupnya.
Krisna Murti tidak hanya meraih prestasi akademis, tetapi juga berkomitmen untuk membawa perubahan dalam sistem hukum Indonesia. Usulannya untuk memberikan kewenangan kepada JPU dalam peninjauan kembali adalah langkah strategis menuju keadilan yang lebih merata.
(N/014)
SUBULUSSALAM Jalur penghubung Aceh dan Sumatera Utara yang menjadi jalur utama mobilitas warga sekaligus distribusi logistik di wilayah
PERISTIWA
JAKARTA Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai anggaran Rp14 triliun yang disiapkan pemerintah untuk program revitalisasi
PENDIDIKAN
MAKKAH Umat Islam memasuki tahun baru Hijriah 1448 H yang bertepatan dengan 1 Muharram. Di Makkah, Arab Saudi, momen pergantian tahun in
AGAMA
JAKARTA PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2026 sebagai upaya memperluas akses p
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektronik atau vape bagi aparatur sipil n
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution melepas kontingen Sumut yang akan mengikuti Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesp
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas menyambut positif gagasan Perkumpulan Pengusaha Air Sejahtera (PERANTARA) yang menawarkan program penyed
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat langkah mitigasi di sejum
NASIONAL
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Asahan resmi mencanangkan dan melepas petugas pelaksana
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Rencana pengelolaan gas bumi dari Lapangan Tengkulo Wilayah Kerja South Andaman kembali menjadi sorotan. Pengamat kebijakan p
EKONOMI