Polda Aceh dan Pesantren Oemar Diyan Perkuat Sinergi, Dorong Literasi dan Pembinaan Karakter Santri
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi jajaran Yayasan Pendidikan Isl
NASIONAL
MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih memiliki lima jabatan yang belum terisi.
Kepala Badan Kepegawaian Pemerintah Provinsi Sumut Chusnul Fanany Sitorus mengatakan pengisian jabatan tersebut saat ini masih dalam proses pencarian talenta.
Lima jabatan yang masih kosong tersebut berada di Dinas Sumber Daya Air (SDA), Dinas Pariwisata, Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Disdukcapil PMD), Biro Administrasi Pimpinan Umum, serta Biro Administrasi Ekonomi.Baca Juga:
Meski belum memiliki pejabat definitif, Chusnul mengatakan kelima jabatan tersebut telah diisi oleh pelaksana tugas.
"Masih ada lima jabatan kosong di Pemprov Sumut. Saat ini kita masih dalam proses pencarian," jelasnya, Kamis (20/8/2026).
Chusnul menjelaskan, pengisian lima jabatan tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme pelelangan jabatan.
Pemprov Sumut memilih menggunakan sistem manajemen talenta untuk mencari kandidat yang dinilai sesuai.
"Bukan pelelangan ya tapi kita seleksi melalui manajemen taleta. Karena ini juga diperbolehkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ucapnya.
Menurut Chusnul, manajemen talenta menjadi salah satu mekanisme yang akan diperkuat Pemprov Sumut, terutama setelah memasuki enam bulan perjalanan pemerintahan dan aparatur sipil negara (ASN) pada 2026.
"Jadi kita menggunakan sistem pencarian manajemen talenta. Apalagi ini dalam rangka 6 bulan kita akan mengadakan penguatan manajemen talenta," tuturnya.
Sistem tersebut digunakan untuk menemukan ASN yang dianggap memiliki kompetensi dan memenuhi kebutuhan organisasi.
Dengan begitu, pengisian jabatan tidak semata-mata didasarkan pada proses pelelangan, tetapi juga mempertimbangkan potensi dan rekam jejak talenta yang tersedia.
Kekosongan sejumlah jabatan di lingkungan Pemprov Sumut terjadi di tengah berbagai perubahan susunan organisasi perangkat daerah (OPD) selama kepemimpinan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Perombakan jajaran OPD dilakukan dalam beberapa kesempatan.
Perubahan tersebut tidak hanya berupa rotasi pejabat, tetapi juga terjadi karena sejumlah kepala dinas mengundurkan diri dengan berbagai alasan.
Ada pula pejabat yang diberhentikan karena tersangkut persoalan hukum.
Salah satunya adalah Topan Obaja Ginting, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumut.
Ia diberhentikan setelah terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di sisi lain, sejumlah kepala dinas juga memilih mengundurkan diri.
Mereka antara lain berasal dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Pertanian dan Perikanan.
Alasan pengunduran diri tersebut beragam, mulai dari pensiun dini, ingin fokus pada keluarga, hingga alasan kesehatan.
Dengan masih kosongnya lima jabatan tersebut, Pemprov Sumut kini mempersiapkan proses pencarian melalui manajemen talenta.
Pemerintah provinsi berharap mekanisme itu dapat menghasilkan pejabat yang sesuai dengan kebutuhan organisasi dan mampu menjalankan tugas pelayanan publik secara optimal.* (tm/ad)
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi jajaran Yayasan Pendidikan Isl
NASIONAL
MEDAN Penanganan laporan dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik yang dialami jurnalis Deddy Irawan kembali dipersoalkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keputusan DPR RI menyetujui Nuzran Johar sebagai Ketua Ombudsman RI dinilai bukan sekadar blunder hukum. Lebih dari itu, dianggap se
POLITIK
BOGOR Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menghadiri rapat koordinasi sinkronisasi teknis rencana penetapan Alur Pelayaran Masuk Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memberikan dukungan langsung kepada kontingen Gerakan Pramuka Kota Tanjungbalai yang me
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas dalam perkar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 3.752 gempa susulan terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga K
PERISTIWA
BOGOR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD, 58 tahun, dan seorang pria berinisial AM, 22 tahun, dijerat dengan Pasal 46
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU) menggelar aksi unjuk rasa di
PERISTIWA