Nasib MK Setelah Putusan Terkait Ijazah Gibran
OlehMudhofir AbdullahMAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak terhindar dari kritik publik pascaputusan Nomor 01/PHPU.PRESXXIV/2026, utamanya dari p
OPINI
ASAHAN — Pemerintah Kabupaten Asahan mendorong percepatan pendaftaran tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan melindungi aset wakaf dari persoalan hukum di kemudian hari.
Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Asahan.
Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dari Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis, 27 Agustus 2026.Baca Juga:
Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P. mengikuti kegiatan tersebut bersama sejumlah pejabat dan instansi terkait.
Hadir pula perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, staf ahli, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, organisasi perangkat daerah, camat, serta pihak terkait lainnya.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan komitmen percepatan pendaftaran tanah wakaf oleh Wakil Bupati Asahan bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, dan Ketua Badan Wakaf Kabupaten Asahan.
Penandatanganan tersebut disaksikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara daring.
Wakil Bupati Asahan Rianto mengatakan percepatan pendaftaran tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memastikan aset wakaf memiliki status hukum yang jelas.
Menurut dia, kepastian hukum diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan terkait tanah wakaf pada masa mendatang.
"Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung penuh percepatan pendaftaran tanah wakaf. Melalui sinergi seluruh pihak terkait, diharapkan tanah-tanah wakaf yang ada dapat memiliki kepastian hukum dan terdata dengan baik," ujar Wakil Bupati.
Rianto juga berharap seluruh instansi yang terlibat memperkuat koordinasi dan kerja sama.
Dengan demikian, program percepatan pendaftaran tanah wakaf dapat berjalan dengan baik di seluruh wilayah Kabupaten Asahan.
Program tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf.
Dengan adanya pendaftaran dan sertifikasi, keberadaan tanah wakaf diharapkan dapat lebih terjaga serta dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya untuk kepentingan umat.* (ad)
OlehMudhofir AbdullahMAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak terhindar dari kritik publik pascaputusan Nomor 01/PHPU.PRESXXIV/2026, utamanya dari p
OPINI
PADANGSIDIMPUAN Seorang siswi kelas 5 sekolah dasar (SD) berinisial RZW ditemukan meninggal dunia di lingkungan sekolahnya di Desa Purwoda
PERISTIWA
KUALA LUMPUR Anggota parlemen Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman mengusulkan agar negaranegara ASEAN mengajukan protes diplomatik kep
INTERNASIONAL
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan masuk kategori sangat tidak sehat pada Kamis (15/10/2026) pagi akibat sebaran kabut asap yang meluas di
PERISTIWA
LABUHANBATU Video yang memperlihatkan massa mendatangi kantor PT Milano di Desa Sei Nahodaris, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas Antam hari ini, Kamis (15/10/2026), kembali turun. Berdasarkan harga yang tercantum di laman Logam Mulia pukul 09.30 WI
EKONOMI
SERDANG BEDAGAI Kecelakaan beruntun yang melibatkan angkutan umum (angkot) KUPM dan dua truk terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) M
PERISTIWA
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait du
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Gang Jati, Kelura
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Suroso Isnandar resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo melalui Rapat Umum
NASIONAL