Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Andrean menilai pemanggilan pelapor dan pihak yang dilaporkan diperlukan agar dugaan persoalan pelayanan bantuan sosial tersebut dapat diperiksa berdasarkan keterangan seluruh pihak serta dokumen yang relevan.
Ia menegaskan kedatangannya bukan untuk mengambil alih kewenangan Inspektorat, melainkan untuk memastikan pengaduan masyarakat yang telah disampaikan melalui jalur resmi memperoleh tindak lanjut sebagaimana mestinya.
Menurut Andrean, persoalan pelayanan bantuan sosial menyangkut kepentingan masyarakat sehingga proses pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif, transparan dan memberikan kepastian kepada pihak yang mengadu.
Sementara itu diwaktu yang sama, Devi Yendrianof selaku petugas Bidang Teknis Inspektorat Kabupaten Langkat, ketika diwawancarai awak media meminta waktu beberapa hari kedepan untuk melakukan pemanggilan terhadap pelapor maupun pihak yang dilaporkan. Devi menyampaikan bahwa pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan persoalan tersebut akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.* (dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.