Hakim Sebut Tan Kian Beri Rp40 Miliar ke Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Buka Suara
JAKARTA Hakim praperadilan menyebut adanya keterangan mengenai dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Pemerintah Kota Medan menambah kuota Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur tahap II sebanyak 10.000 calon penerima manfaat.
Penambahan kuota ini ditujukan untuk memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat kurang mampu, khususnya lansia dan penyandang disabilitas.
Penambahan kuota tersebut dilakukan melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan.Baca Juga:
Hal itu disampaikan Pj Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fahrurrazi saat memimpin Rapat Program Keluarga Harapan Medan Makmur di Balai Kota Medan, Rabu, 2 September 2026.
Mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Erfin mengatakan program PKH Medan Makmur telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Karena itu, pemerintah kota mengambil kebijakan untuk menambah kuota penerima bantuan sebanyak 10.000 orang.
"Mengingat program ini sangat penting bagi masyarakat, bapak Wali Kota telah menegaskan agar penyaluran bantuan sosial ini dilakukan dengan sebaik mungkin sehingga penyalurannya lebih optimal dan tepat sasaran,"kata Erfin Fahrurrazi.
Erfin kemudian meminta para camat dan lurah berperan aktif dalam proses pendataan masyarakat yang berhak menerima bantuan.
Menurut dia, pendataan di tingkat wilayah menjadi bagian penting agar bantuan pemerintah tidak salah sasaran.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan yang baik ketika petugas berkomunikasi dengan masyarakat.
"Yang terpenting saat ini adalah seninya dalam berkomunikasi kepada masyarakat. Sangat dibutuhkan keikhlasan para Camat dan Lurah untuk merangkul warga, mendengarkan kendala di lapangan, sehingga pendataan bansos ini bisa berjalan maksimal," ujar Erfin Fahrurrazi.
Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti menjelaskan, Pemko Medan menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp24 miliar untuk 10.000 penerima baru manfaat PKH Medan Makmur.
Program tersebut diberikan kepada warga Kota Medan penyandang disabilitas dan lansia. Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.
"Program PKH Medan makmur ini diberikan kepada warga kota Medan penyandang disabilitas dan lansia sebesar Rp.200.000/ bulan,"ujar Khoiruddin Rangkuti.
Ada perubahan mekanisme penyaluran bantuan pada tahap II.
Jika pada tahap I bantuan disalurkan melalui rekening Bank Sumut, penyaluran tahap II akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Perubahan mekanisme tersebut dilakukan untuk mempercepat proses administrasi.
Pemerintah mempertimbangkan masa alokasi anggaran P-APBD yang hanya tersedia selama tiga bulan.
"Penyaluran melalui PT Pos diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran mengingat batas waktu kita yang sangat mendesak, yaitu tiga bulan," ucapnya.
Sebelumnya, Pemko Medan telah melakukan pendataan penerima PKH Medan Makmur tahap I dengan kuota sebanyak 9.300 orang.
Dari jumlah tersebut, proses pembukaan rekening Bank Sumut telah hampir seluruhnya rampung.
Saat ini masih terdapat 150 rekening yang sedang dipercepat penyelesaiannya.
Penambahan kuota tahap II diharapkan dapat memperluas jangkauan bantuan sosial sekaligus membantu lansia dan penyandang disabilitas memenuhi kebutuhan sehari-hari.* (ad)
JAKARTA Hakim praperadilan menyebut adanya keterangan mengenai dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada
HUKUM DAN KRIMINAL
KALIMANTAN BARAT Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik lima perusahaan di Kali
HUKUM DAN KRIMINAL
VLADIVOSTOK Presiden Prabowo Subianto mendorong pembukaan jalur pelayaran dan penerbangan langsung antara Indonesia dan Rusia. Langkah t
NASIONAL
MEDAN PT Inalum (Persero) menegaskan komitmennya memperkuat hilirisasi industri aluminium nasional sekaligus menerapkan prinsip keberlan
NASIONAL
MEDAN PT Inalum (Persero) kembali memperkuat sinergi dengan insan pers melalui penyelenggaraan Media Mind 2026. Kegiatan yang telah mema
NASIONAL
TANAH KARO Panglima Kodam I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB) Mayjen TNI Hendy Antariksa meninjau kesiapsiagaan penanganan erupsi Gunung Sina
NASIONAL
JAKARTA Penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Fe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Persidangan perkara pidana umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis, 3 September 2026, menjadi perhatian setelah Hakim M Ka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan penyidik Polsek Sunggal, Brigadir Imam Harefa, menempuh jalur hukum setelah muncul narasi di media sosial yang menyebut dir
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah memeriksa seorang warga negara asing (WNA) dalam perkara tindak pidana pencucian uan
HUKUM DAN KRIMINAL