Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN- Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan Perubahan APBD (P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pembangunan. Sejumlah sektor menjadi prioritas, mulai dari penanganan banjir, infrastruktur, pendidikan hingga pembangunan kawasan Medan Bagian Utara.
Hal itu disampaikan Rico saat memberikan tanggapan kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam sidang paripurna DPRD Medan, Senin (21/9/2026).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap, para wakil ketua dan anggota DPRD, Pj Sekda Erfin Fahrurrazi serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Baca Juga:
Dalam tanggapannya, Rico menjelaskan sejumlah isu yang menjadi perhatian fraksi DPRD, antara lain pendapatan daerah, penanganan banjir, penciptaan lapangan kerja, pengendalian harga pangan hingga arah pembangunan Medan Bagian Utara.
Terkait sorotan Fraksi PDI Perjuangan mengenai penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rico mengatakan penyesuaian dilakukan berdasarkan perubahan asumsi, kondisi ekonomi makro serta proyeksi pendapatan yang dinilai lebih realistis hingga akhir tahun anggaran.
Optimalisasi PAD, lanjutnya, juga masih menghadapi tantangan berupa tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Pemko Medan menyiapkan sejumlah langkah untuk meningkatkan penerimaan daerah, di antaranya memperkuat digitalisasi pengelolaan pajak, memperluas pembayaran non-tunai, mengintegrasikan data transaksi serta meningkatkan monitoring penerimaan berbasis teknologi.
Di sisi lain, Pemko Medan memperoleh tambahan Transfer keuangan Daerah (TKD) lebih dari Rp565 miliar. Tambahan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 mengenai penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran DBH, DAU dan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026 serta penyaluran kurang bayar DBH hingga 2024.
Penanganan banjir juga menjadi salah satu fokus dalam P-APBD 2026. Rico mengatakan persoalan banjir di Medan tidak dapat ditangani secara parsial hanya pada satu lokasi.
Menurutnya, Pemko Medan melakukan pemetaan terhadap titik-titik genangan untuk menentukan lokasi yang menjadi prioritas penanganan. Sistem drainase juga harus ditangani secara menyeluruh dari kawasan hulu hingga hilir atau outlet pembuangan menuju sungai.
"Penanganan saluran drainase harus secara kawasan, bukan parsial—satu kesatuan sistem dari hulu hingga hilir atau outlet pembuangan sungai," kata Rico.
Rico mengakui penanganan banjir masih menghadapi persoalan kewenangan antarlembaga. Karena itu, Pemko Medan terus berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, instansi vertikal hingga pemerintah kabupaten yang wilayahnya berbatasan dengan Kota Medan.
Pada sektor pendidikan, tambahan anggaran juga diarahkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan yang terdampak bencana banjir. Kebutuhan tersebut mencakup seragam dan perlengkapan sekolah, perbaikan ruang kelas, pengadaan mebel, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik hingga pemeliharaan bangunan cagar budaya.
Untuk rencana bantuan tebus ijazah bagi siswa SMA, Rico mengatakan Pemko Medan masih mengkaji Peraturan Wali Kota agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk menangani 500 siswa putus sekolah, Dinas Pendidikan Kota Medan telah menganggarkan program pendidikan nonformal melalui Paket A, Paket B dan Paket C.
Pemko Medan juga telah menjalankan program regrouping sekolah. Sebanyak 86 sekolah dasar telah diregrouping sehingga jumlah SD Negeri di Kota Medan menjadi 295 sekolah dari sebelumnya 381 sekolah.
Di bidang infrastruktur, tambahan anggaran untuk Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang diarahkan untuk sejumlah program prioritas. Pemko Medan juga tengah melakukan rehabilitasi puskesmas dan pustu serta memperbaiki 35 sekolah SD dan SMP Negeri.
Sementara Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) akan mengoptimalkan penanganan jalan, drainase, jembatan serta kebutuhan infrastruktur lainnya.
Menjawab perhatian Fraksi PKS mengenai komitmen 35 persen belanja pembangunan pada P-APBD untuk Medan Bagian Utara, Rico mengatakan sejumlah program telah disiapkan.
Melalui SDABMBK, pembangunan di kawasan tersebut diarahkan pada pengelolaan dan pengembangan sistem drainase serta penyelenggaraan jalan.
Sementara melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, program mencakup pengelolaan dan pengembangan sistem air minum, sistem air limbah serta penataan kawasan permukiman, termasuk perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Rico memastikan tambahan anggaran dalam P-APBD 2026 akan diarahkan secara terukur agar pelaksanaan program tidak berujung pada rendahnya serapan anggaran maupun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Menurutnya, perencanaan dan penganggaran telah memperhitungkan masa pelaksanaan program, prioritas lokasi, kapasitas sumber daya serta waktu yang tersedia pada tahun anggaran berjalan.
Terkait indikator kesejahteraan masyarakat, Rico menyampaikan Pemko Medan telah menetapkan sejumlah target makro pembangunan yang mengacu pada RPJMD 2025-2029 dan RKPD Perubahan 2026.
Pertumbuhan ekonomi ditargetkan berada pada kisaran 5,2-5,7 persen. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ditargetkan meningkat menjadi 83,02-83,34 poin.
Kemudian tingkat kemiskinan ditargetkan turun menjadi 7,0-7,5 persen, sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) ditargetkan menjadi 7,85 persen.
Untuk ketimpangan, Rasio Gini ditargetkan berada pada kisaran 0,359-0,369. Sementara inflasi ditargetkan tetap terkendali pada rentang 2,0-3,4 persen.
Rico menegaskan peningkatan anggaran tidak hanya diukur dari besarnya realisasi belanja. Pemko Medan akan melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan setiap tambahan anggaran menghasilkan output dan outcome yang terukur.
"Setiap perubahan dan tambahan anggaran harus didasarkan pada alasan yang jelas, target terukur, serta memberikan manfaat nyata," tegas Rico.
Selain itu, Pemko Medan juga melanjutkan penerapan Medan Satu Data. Tata kelola data akan mengacu pada Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan Perwal Nomor 31 Tahun 2021, termasuk penerapan standar data, metadata baku, daftar data prioritas serta satu portal data terintegrasi.
Melalui P-APBD 2026, Pemko Medan menargetkan berbagai program prioritas dapat berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat yang lebih terukur bagi masyarakat.* (dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.