BREAKING NEWS
Jumat, 25 September 2026

SPI Asahan Tuntut Reforma Agraria Sejati, Bupati Taufik Ajak Petani Cari Solusi Bersama

Muhammad Taufik - Jumat, 25 September 2026 08:47 WIB
SPI Asahan Tuntut Reforma Agraria Sejati, Bupati Taufik Ajak Petani Cari Solusi Bersama
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin hadir langsung dalam aksi unjuk rasa yang digelar DPC SPI Kabupaten Asahan di halaman Kantor Bupati Asahan, Kamis (24/9/2026). (foto: Pemkab Asahan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ketiga, meminta penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap petani yang sedang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidupnya.

Keempat, meminta pelaksanaan secara konsisten Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Kelima, menjalankan reforma agraria sebagai jalan untuk mewujudkan keadilan agraria, kesejahteraan petani, dan kedaulatan rakyat atas tanah.

SPI berpandangan tanah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, terutama petani yang menggantungkan kehidupan dan masa depannya dari tanah.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin mengatakan pemerintah daerah masih menunggu petunjuk pelaksanaan terkait aturan agraria yang telah disahkan pemerintah pusat.

Menurut Taufik, setelah petunjuk pelaksanaan diterbitkan, pemerintah daerah akan menjalankan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan dan kewenangan yang dimiliki pemerintah kabupaten.

"Kita masih menunggu petunjuk pelaksana dari pemerintah. Apabila petunjuk pelaksana sudah ada, kita akan melaksanakan sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku," ujar Bupati.

Taufik juga mengajak kelompok tani dan pemerintah bersama-sama mencari solusi atas persoalan agraria di Kabupaten Asahan.

Ia menekankan pentingnya pembahasan bersama agar keputusan yang diambil tidak dilakukan secara sepihak.

"Mari kita bersama-sama, baik dari kelompok tani maupun pemerintah, dalam penyelesaian persoalan pertanian ini. Jangan sampai hanya sepihak yang mengambil keputusan," katanya.

Menurut Taufik, pemerintah bersama kelompok tani dapat merumuskan langkah-langkah penyelesaian dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita dapat merumuskan keputusan bersama dan langkah-langkah yang akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar bapak dan ibu juga tidak menyalahi aturan," tambahnya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi HMI Kisaran-Asahan, Dorong Peran Mahasiswa dalam Pembangunan Daerah
Mahyaruddin Salim Dorong LASQI Tanjungbalai Jadi Wadah Pengembangan Seni Qasidah
Wali Kota Tanjungbalai: Jangan Persulit Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf, Layanan Administrasi Harus Gratis!
Pemko Medan Juara 1 TP2DD Wilayah Sumatera, Digitalisasi Transaksi Daerah Makin Diperkuat
Sengketa Lahan Eks-HGU di Langkat Memanas, Kelompok Tani Desak BPN Buka Riwayat Tanah
Terbongkar Peran 4 Surat 'Sakti' Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir: Kelabuhi Bank-BPN Hingga Lumpuhkan Pengembang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru