BREAKING NEWS
Kamis, 08 Oktober 2026

Cegah Pelanggaran di Sekolah, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Dukung Jaksa Sahabat Pendidik

Muhammad Taufik - Kamis, 08 Oktober 2026 07:44 WIB
Cegah Pelanggaran di Sekolah, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Dukung Jaksa Sahabat Pendidik
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim hadiri penandatanganan MoU sekaligus peluncuran hotline Jaksa Sahabat Pendidik antara Pemprov Sumut dan Kejati Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubsu, Medan, Selasa, 6 Oktober 2026. (foto: Pemkot Tanjungbala
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia menegaskan pencegahan korupsi di sektor pendidikan tidak semata-mata dilakukan melalui tindakan hukum setelah terjadi pelanggaran.

Menurut dia, kejaksaan justru perlu hadir sejak awal untuk memberikan pendampingan dan konsultasi.

"Jangan ada lagi kepala dinas dan guru yang masuk penjara karena dugaan korupsi, itu yang kita inginkan," tegasnya.

Ia mengatakan lebih baik jaksa datang ke sekolah untuk memberikan konsultasi dan mengawal pembangunan daripada datang membawa surat panggilan.

Menurut Muhibuddin, upaya pencegahan harus dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.

Ia juga mengingatkan bahwa kerugian negara tidak hanya dihitung dari nilai uang yang disalahgunakan.

Negara, menurut dia, juga kehilangan aset manusia yang telah mendapatkan dukungan dan pembiayaan dari negara sejak lahir hingga kemudian menjadi pejabat.

"Jangan intervensi kepala sekolah. Jangan incar proyek-proyek untuk sekolah," tegasnya, seraya meminta kepala daerah tidak mengambil hak bangsa demi kepentingan politik praktis.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengatakan kehadiran Kajati Sumut memberikan rasa tenang bagi para kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya.

Bobby mengatakan kepala sekolah saat ini menghadapi tanggung jawab yang lebih besar dalam pengelolaan anggaran.

Ia menyebut hampir seluruh kepala sekolah yang ditanya mengaku terbebani ketika menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Menurut Bobby, salah satu penyebabnya adalah perubahan mekanisme pengelolaan dana BOS.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PSI Sentil MK Soal Gugatan Ijazah Gibran: Tahu Tak Ada Legal Standing Kok Diproses?
Golkar Sebut Putusan MK Gibran Pukulan Telak Bagi KPU: Desak Revisi Total UU Pemilu
Rismon Sianipar Sepakat Sama MK: Soal Sah Tidaknya Wapres Gibran Itu Ranah KPU
Bareskrim Terima Aduan Ijazah Gibran: Pelapor Sebut Polisi Bisa Panggil Sang Wapres
Imbas Putusan Gibran: 9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK, Pelapor Desak Pemecatan & Pembatalan Putusan
KPU Akhirnya Buka Suara! Beberkan Alasan Loloskan Berkas Ijazah Gibran Pascaputusan MK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru