BREAKING NEWS
Kamis, 08 Oktober 2026

Cegah Pelanggaran di Sekolah, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Dukung Jaksa Sahabat Pendidik

Muhammad Taufik - Kamis, 08 Oktober 2026 07:44 WIB
Cegah Pelanggaran di Sekolah, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Dukung Jaksa Sahabat Pendidik
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim hadiri penandatanganan MoU sekaligus peluncuran hotline Jaksa Sahabat Pendidik antara Pemprov Sumut dan Kejati Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubsu, Medan, Selasa, 6 Oktober 2026. (foto: Pemkot Tanjungbala
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kejaksaan Negeri Tanjungbalai memperkuat sinergi di bidang pendidikan melalui program Jaksa Sahabat Pendidik.

Program ini ditujukan untuk memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada insan pendidikan sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU sekaligus peluncuran hotline Jaksa Sahabat Pendidik antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca Juga:

Kegiatan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Selasa, 6 Oktober 2026.

Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim turut menandatangani MoU tersebut bersama para bupati dan wali kota serta kepala kejaksaan negeri dari 33 kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin mengatakan program tersebut dilatarbelakangi banyaknya laporan terkait persoalan di sektor pendidikan.

Laporan itu antara lain berkaitan dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), revitalisasi sekolah hingga pembangunan infrastruktur pendidikan.

"Setiap hari ada laporan terkait lembaga pendidikan, sekolah, dana BOS, revitalisasi, pembangunan infrastruktur sekolah, laporan bertubi-tubi," ujarnya.

Muhibuddin kemudian memerintahkan Asisten Intelijen Kejati Sumut berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Sumatera Utara.

Pertemuan tersebut juga melibatkan perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Menurut Muhibuddin, besarnya anggaran pendidikan harus diikuti transparansi dan akuntabilitas.

Penggunaan anggaran negara, kata dia, harus memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat dan dunia pendidikan.

Ia menegaskan pencegahan korupsi di sektor pendidikan tidak semata-mata dilakukan melalui tindakan hukum setelah terjadi pelanggaran.

Menurut dia, kejaksaan justru perlu hadir sejak awal untuk memberikan pendampingan dan konsultasi.

"Jangan ada lagi kepala dinas dan guru yang masuk penjara karena dugaan korupsi, itu yang kita inginkan," tegasnya.

Ia mengatakan lebih baik jaksa datang ke sekolah untuk memberikan konsultasi dan mengawal pembangunan daripada datang membawa surat panggilan.

Menurut Muhibuddin, upaya pencegahan harus dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.

Ia juga mengingatkan bahwa kerugian negara tidak hanya dihitung dari nilai uang yang disalahgunakan.

Negara, menurut dia, juga kehilangan aset manusia yang telah mendapatkan dukungan dan pembiayaan dari negara sejak lahir hingga kemudian menjadi pejabat.

"Jangan intervensi kepala sekolah. Jangan incar proyek-proyek untuk sekolah," tegasnya, seraya meminta kepala daerah tidak mengambil hak bangsa demi kepentingan politik praktis.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengatakan kehadiran Kajati Sumut memberikan rasa tenang bagi para kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya.

Bobby mengatakan kepala sekolah saat ini menghadapi tanggung jawab yang lebih besar dalam pengelolaan anggaran.

Ia menyebut hampir seluruh kepala sekolah yang ditanya mengaku terbebani ketika menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Menurut Bobby, salah satu penyebabnya adalah perubahan mekanisme pengelolaan dana BOS.

Dana yang sebelumnya dikelola dinas kini langsung dikelola oleh kepala sekolah.

Namun, perubahan tanggung jawab tersebut tidak selalu diikuti pelatihan khusus bagi para kepala sekolah.

Kebijakan tersebut, kata Bobby, berlaku secara nasional.

Bobby juga menyoroti keberadaan sejumlah lembaga swadaya masyarakat atau LSM yang menggunakan nama menyerupai lembaga penegak hukum.

Ia meminta kepala sekolah yang menjalankan tugas sesuai aturan tidak perlu merasa takut.

"Ini bukan takut sama LSM-nya, tapi takut sama yang membekingi LSM-nya," ujarnya.

Bobby mengaku pernah mendengar adanya kasus dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah oleh oknum kejaksaan negeri ketika dirinya masih menjabat sebagai Wali Kota Medan.

Nilai yang disebut dalam kasus tersebut berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Namun, Bobby tidak menyebut identitas oknum maupun waktu kejadian tersebut.

Bobby juga menyoroti program revitalisasi sekolah yang disebutnya sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Presiden.

Karena itu, pemerintah daerah diminta ikut mengawal pelaksanaannya dengan mengedepankan integritas.

Selain persoalan pengelolaan anggaran pendidikan, Bobby menyampaikan rencana pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru paruh waktu.

Ia mengatakan Pemprov Sumatera Utara telah menganggarkan program tersebut untuk 2027.

Penghasilan guru paruh waktu yang saat ini berada di kisaran Rp1 juta hingga Rp2 juta ditargetkan meningkat menjadi take home pay sekitar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta.

Program Jaksa Sahabat Pendidik diharapkan menjadi ruang konsultasi bagi kepala sekolah, guru dan insan pendidikan dalam memahami aturan serta mengelola anggaran secara benar.

Dengan demikian, pencegahan persoalan hukum dapat dilakukan sejak awal, tanpa mengganggu proses pendidikan di sekolah.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PSI Sentil MK Soal Gugatan Ijazah Gibran: Tahu Tak Ada Legal Standing Kok Diproses?
Golkar Sebut Putusan MK Gibran Pukulan Telak Bagi KPU: Desak Revisi Total UU Pemilu
Rismon Sianipar Sepakat Sama MK: Soal Sah Tidaknya Wapres Gibran Itu Ranah KPU
Bareskrim Terima Aduan Ijazah Gibran: Pelapor Sebut Polisi Bisa Panggil Sang Wapres
Imbas Putusan Gibran: 9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK, Pelapor Desak Pemecatan & Pembatalan Putusan
KPU Akhirnya Buka Suara! Beberkan Alasan Loloskan Berkas Ijazah Gibran Pascaputusan MK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru