BREAKING NEWS
Senin, 12 Oktober 2026

Inflasi Indonesia Naik Jadi 3,28 Persen, Pemko Medan Diminta Waspadai Harga Pangan

Abyadi Siregar - Senin, 12 Oktober 2026 15:53 WIB
Inflasi Indonesia Naik Jadi 3,28 Persen, Pemko Medan Diminta Waspadai Harga Pangan
Pemerintah Kota Medan mengikuti Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2026 secara virtual dari Command Center, Kantor Wali Kota Medan, Senin, 12 Oktober 2026. (foto: Pemko Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kelompok ini cenderung lebih rentan terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok karena sebagian besar pengeluarannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam rapat tersebut, Tito menyampaikan bahwa kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang utama inflasi dengan tingkat mencapai 0,88 persen, jauh melampaui sektor lainnya berdasarkan data yang dipaparkan.

Karena itu, pemerintah daerah diminta memperketat pemantauan harga dan ketersediaan sejumlah komoditas pangan yang berpengaruh terhadap inflasi.

Komoditas yang menjadi perhatian meliputi cabai, daging ayam ras, beras, dan telur ayam ras.

Bahan pangan tersebut merupakan kebutuhan masyarakat yang pergerakan harganya dapat langsung dirasakan rumah tangga.

Tito juga meminta pemerintah daerah yang mengalami inflasi tinggi untuk segera berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional, Perum Bulog, dan para pelaku usaha. Koordinasi diperlukan untuk menjaga pasokan serta menstabilkan harga di pasaran.

"Bagi daerah dengan tingkat inflasi yang cukup tinggi agar segera berkoordinasi secara intensif dengan Badan Pangan Nasional, Perum Bulog, serta para pelaku usaha untuk menstabilkan harga di pasaran," himbaunya.

Bagi Kota Medan, pengawasan harga pangan menjadi bagian penting dalam menjaga daya beli masyarakat.

Pemantauan terhadap harga di pasar perlu disertai langkah antisipasi jika terjadi gangguan pasokan atau kenaikan harga komoditas tertentu.

Selain membahas strategi pengendalian inflasi, rapat koordinasi tersebut juga membicarakan langkah-langkah strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

Rakor kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Sarana dan Prasarana serta Ketenagaan Penyuluh Pertanian dalam rangka Swasembada Pangan Berkelanjutan.

Kebijakan tersebut berkaitan dengan pengelolaan fasilitas pendukung pertanian dan tenaga penyuluh agar upaya peningkatan produksi pangan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rico Waas Ubah Strategi Atasi Kemiskinan di Medan, Tak Cukup Hanya Beri Bansos
Rico Waas Bangun Block Petisah, 200 UMKM Disiapkan untuk Hidupkan Kembali Pasar Legendaris Medan
Viral Tarif Parkir CFN Medan Naik, Rico Waas Ancam Oknum Dishub: Kalau Bermain-main, Kita Pecat
Beraksi di 40 TKP! Begal Sadis Medan-Deli Serdang Diringkus, Pelaku Utama Di-Dor Polisi
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Medan 12-18 Oktober 2026: Cek Syarat dan Jam Operasional
Harumkan Sumut! RSUP Adam Malik Medan Borong 2 Penghargaan Nasional PERSI Award 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru