BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Hoax! Prabowo Subianto Tidak Pernah Sebutkan SIM Berlaku Seumur Hidup, Ini Penjelasan Faktanya

BITVonline.com - Selasa, 21 Januari 2025 05:32 WIB
Hoax! Prabowo Subianto Tidak Pernah Sebutkan SIM Berlaku Seumur Hidup, Ini Penjelasan Faktanya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  -Terkait klaim yang beredar di media sosial bahwa Presiden Prabowo Subianto mengatakan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang, Tim Cek Fakta menyatakan narasi tersebut adalah hoaks atau tidak benar.

Klaim ini pertama kali beredar di akun-akun media sosial, salah satunya di Facebook, yang membagikan video dengan judul: “Prabowo Sampaikan SIM Seumur Hidup!!” Dalam video tersebut juga tertera keterangan yang menyebutkan: “Prabowo: SIM Mengemudi Harus Berlaku Seumur Hidup, Tak Ada Lagi Perpanjang SIM 5 Tahun Sekali!!”

Namun, hasil penelusuran Tim Cek Fakta tidak menemukan pernyataan Prabowo yang menyebutkan SIM berlaku seumur hidup. Pada Desember 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga membantah klaim tersebut melalui akun Instagram resmi mereka, menegaskan bahwa regulasi yang ada saat ini tetap mengatur bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang.

Aturan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali dengan rincian biaya penerbitan sebagai berikut:

Penerbitan SIM A: Rp 80.000 Penerbitan SIM B I: Rp 80.000 Penerbitan SIM B II: Rp 80.000 Penerbitan SIM C: Rp 75.000 Penerbitan SIM C I: Rp 75.000 Penerbitan SIM C II: Rp 75.000 Penerbitan SIM D: Rp 30.000 Penerbitan SIM D I: Rp 30.000 Pembuatan SIM Internasional: Rp 225.000

 Narasi yang mengklaim Prabowo Subianto menyampaikan bahwa SIM berlaku seumur hidup tidak benar. Masa berlaku SIM saat ini adalah lima tahun dan wajib diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PP Nomor 76 Tahun 2020. (N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru