Medlin Gagasan Agung Layani Perwakilan RI di Astana, Prof Agus: Relevan untuk Ombudsman
JAKARTA Pengaduan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang selama enam bulan tak kunjung selesai akhirnya tuntas dalam waktu sekitar dua
NASIONAL
JAKARTA -Kepala Mahkamah Kehormatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, menanggapi gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan DPP PDIP masa bakti 2024-2025 yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Komarudin, situasi ini merupakan hal yang wajar dihadapi oleh partai politik, dan ia menganalogikannya seperti penyakit demam berdarah yang memerlukan perhatian lebih terhadap faktor penyebabnya.
“Sekarang ini, kan, partai politik lagi kena demam, demam berdarah ini. Jadi harus dicek itu siapa di balik mereka itu yang penting,” ungkap Komarudin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (10/9).
Ia menjelaskan bahwa meskipun ada gugatan yang diajukan oleh lima orang penggugat—Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko—PDIP tidak akan merasa terganggu. Komarudin menyatakan bahwa partainya sudah berpengalaman menghadapi berbagai tantangan dan cobaan sejak lama, dan ia menganggap gugatan ini sebagai hal yang biasa saja.
“Saya tidak terlalu serius mengecek itu karena partai kita punya aturan, kita tahulah apa yang kita lakukan, kan ini bukan partai kemarin,” kata Komarudin. Ia menambahkan bahwa PDIP telah melalui banyak peristiwa dan perjuangan panjang, sehingga menghadapi gugatan ini adalah bagian dari dinamika biasa yang dihadapi partai.
Meskipun demikian, Komarudin tetap menekankan pentingnya memeriksa latar belakang para penggugat. “Makanya harus dicek dulu dia kader partai apa bukan. Harus dicek itu siapa di balik mereka itu yang penting,” ujarnya. Ia juga menduga bahwa ada kemungkinan gugatan ini ditunggangi oleh kepentingan individu atau kelompok tertentu, yang sering kali terjadi dalam dinamika politik.
Ketika ditanya mengenai dugaan bahwa Presiden Joko Widodo atau tokoh lain mungkin terlibat dalam gugatan ini, Komarudin memilih untuk tidak membuat kesimpulan terburu-buru. “Saya tidak bilang Mulyono, tapi kan peristiwa yang terjadi selama ini kan ada sponsornya jadi bagi saya ya itu biasa-biasa saja,” tuturnya.
Komarudin juga menegaskan bahwa PDIP akan tetap fokus pada jalannya partai dan tidak akan terpengaruh secara signifikan oleh gugatan tersebut. Ia percaya bahwa partai yang telah lama berdiri dan memiliki pengalaman dalam menangani berbagai permasalahan politik seperti PDIP mampu menghadapi tantangan ini dengan tenang dan bijaksana.
Dalam konteks ini, Komarudin berharap masyarakat dan kader partai dapat memahami bahwa dinamika politik seperti gugatan ini adalah hal yang lumrah dan tidak perlu dipandang secara berlebihan. PDIP, dengan segala pengalaman dan kapabilitasnya, akan terus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan aturan dan konstitusi yang ada.
(N/014)
JAKARTA Pengaduan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang selama enam bulan tak kunjung selesai akhirnya tuntas dalam waktu sekitar dua
NASIONAL
MOJOKERTO Kebakaran melanda bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Dlanggu, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timu
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Relawan kemanusiaan sekaligus Founder Yayasan Gerak Bareng, Ahmad Zaki Ali, meninggal dunia saat menjalankan misi kemanu
ENTERTAINMENT
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum. Lembaga antiras
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG menguat 1,93 persen sepanjang perdagangan sepekan. IHSG ditutup pada level 6.525,690, naik
EKONOMI
BANDA ACEH Keputusan Presiden mengevaluasi kepemimpinan birokrasi di Aceh mendapat apresiasi dari pengamat kebijakan publik. Langkah ter
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendesak pemerintah segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kalimanta
NASIONAL
NIAS BARAT Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan anggaran Rp 5,3 miliar untuk merehabilitasi Puskesmas Mandrehe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo mengkhawatirkan adanya praktik pembelian rumah susun (rusun) untuk
EKONOMI
JAKARTA Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 3 Tahun 2026 dinilai dapat mengubah strategi tersangka dan kuasa hukumnya d
HUKUM DAN KRIMINAL