Bentrok dengan TNI di Kebun PT SAL, 3 Orang Rimba Jadi Tersangka dan 9 Orang Dipulangkan
JAMBI Polisi menetapkan tiga Orang Rimba sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antara komunitas Orang Rimba dan anggota TNI di kebun PT
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA –Peneliti kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak memiliki wewenang untuk menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Pernyataan ini mengemuka setelah adanya kesan bahwa DPR memberikan persetujuan terhadap rancangan PKPU yang seharusnya menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang mandiri.
Menurut Titi Anggraini, berdasarkan Undang-Undang Pilkada, proses konsultasi mengenai PKPU hanya memerlukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, bukan persetujuan formal. “Undang-Undang Pilkada hanya mengatur bahwa PKPU perlu konsultasi dalam RDP, bukan untuk mendapatkan persetujuan,” ujarnya saat ditemui di Jakarta pada Minggu (25/8/2024).
Titi Anggraini menilai bahwa pernyataan DPR yang seolah-olah menyetujui rancangan PKPU harus segera dikoreksi. Ia mengingatkan bahwa tindakan ini dapat membentuk preseden yang salah dalam pembentukan PKPU dan menunjukkan bahwa KPU tidak otonom dalam menjalankan tugasnya. “Frasa persetujuan yang dikeluarkan DPR itu mesti dihentikan. Hal ini bisa menjadi pakem yang tidak sesuai dengan prinsip otonomi KPU,” tegasnya.
Lebih lanjut, Titi Anggraini menjelaskan bahwa KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki fungsi yang setara dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada. “KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah satu kesatuan fungsi dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. Mandat mandiri KPU dalam pelaksanaan Pemilu sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelasnya.
Menurut Titi, wewenang KPU untuk menetapkan PKPU tidak memerlukan persetujuan dari DPR, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu, ataupun DKPP. “KPU mandiri. Peraturan KPU tidak perlu persetujuan DPR, Kemenkumham, Kemendagri, Bawaslu, ataupun DKPP,” tegasnya.
Penegasan ini bertujuan untuk menghindari kesalahan pemahaman dan memastikan bahwa proses penyelenggaraan pemilu tetap berada dalam koridor otonomi lembaga yang bersangkutan. Dengan demikian, Titi Anggraini berharap ke depannya akan ada klarifikasi dan penegasan yang jelas mengenai kewenangan dan prosedur dalam pembentukan PKPU agar tidak menimbulkan kebingungan atau preseden yang tidak diinginkan.
(N/014)
JAMBI Polisi menetapkan tiga Orang Rimba sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antara komunitas Orang Rimba dan anggota TNI di kebun PT
HUKUM DAN KRIMINAL
VLADIVOSTOK Presiden Prabowo Subianto meminta maaf kepada Presiden Rusia Vladimir Putin karena tidak dapat menghadiri KTT Peringatan ASEAN
INTERNASIONAL
VLADIVOSTOK Presiden Prabowo Subianto menghadiri jamuan makan siang bersama Presiden Rusia Vladimir Putin di Vladivostok, Rusia, Kamis (3/
INTERNASIONAL
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjala
HUKUM DAN KRIMINAL
VLADIVOSTOK Presiden Rusia Vladimir Putin menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang memenuhi undangannya untuk me
INTERNASIONAL
JAKARTA Pengamat politik Rocky Gerung menyatakan tidak setuju dengan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Pandangan tersebut berbed
POLITIK
VIENTIANE Timnas Indonesia U20 akan menghadapi Laos U20 pada laga kedua Grup H Kualifikasi Piala Asia U20 2027, Kamis (3/9/2026) malam.
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meninggalkan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO Personel Satuan Brimob Polda Sumatera Utara dikerahkan untuk membersihkan abu vulkanik sisa erupsi Gunung Sinabung yang menumpuk di s
PERISTIWA
MEDAN Komisi XIII DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan UndangUndang (RUU) Profesi Kurator dan Pengurus. Pembahasan dilakukan unt
NASIONAL