Peran Dadan Hindayana Terkuak di Skema Jual Titik SPPG MBG, Uang Mengalir ke Atas
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Indonesia Corruption Watch (ICW) mengeluarkan desakan keras agar pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada di DPR RI segera dihentikan. ICW menilai bahwa revisi ini berpotensi menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menguntungkan individu atau kelompok tertentu, yang disebutnya sebagai bentuk korupsi kebijakan.
Dalam pernyataannya, Egi Primayogha selaku Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW mengungkapkan, “Pembahasan revisi UU Pilkada yang diduga bermaksud menganulir putusan MK: Menguntungkan individu atau kelompok tertentu adalah bentuk korupsi kebijakan. Pembahasan di DPR harus segera dihentikan.” Ia menambahkan bahwa publik tidak bisa dibodoh-bodohi, menyatakan, “Sudah jelas bahwa revisi bertujuan untuk menguntungkan dinasti Jokowi dan kroninya. Publik layak marah terhadap Jokowi sebagai aktor utama revisi UU Pilkada di DPR.”
Egi juga mengingatkan masyarakat akan berbagai kebijakan kontroversial yang telah diambil selama masa kepresidenan Joko Widodo. “Publik jangan lupa daftar panjang keculasan Jokowi, mulai dari penghancuran KPK hingga kecurangan pemilu 2024,” tegas Egi.
Kontroversi Revisi UU Pilkada
Pembahasan revisi UU Pilkada di DPR RI telah menjadi sorotan publik sejak pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) ini. Menurut informasi yang diperoleh, Baleg DPR telah menyepakati bahwa RUU Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024. Putusan MA menyatakan bahwa syarat minimum usia kepala daerah dihitung pada saat pelantikan, bukan pada saat pencalonan.
Keputusan ini berpotensi menguntungkan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, yang diperkirakan akan mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur mendatang. Dengan aturan tersebut, Kaesang yang akan berusia 30 tahun pada saat pelantikan, akan memenuhi syarat usia minimum yang ditetapkan untuk menjadi kepala daerah.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menetapkan bahwa syarat usia kepala daerah harus dihitung pada saat pencalonan, dan pertimbangannya bersifat mengikat. Meskipun demikian, Baleg DPR memilih untuk merujuk pada putusan MA yang dianggap lebih menguntungkan bagi calon tertentu.
Selain itu, revisi UU Pilkada juga mencakup perubahan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik. RUU Pilkada yang disepakati DPR menetapkan bahwa partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mengajukan calon kepala daerah jika memiliki paling sedikit 20% dari kursi DPRD atau 25% dari suara sah pada pemilihan legislatif di daerah tersebut. Untuk partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD, ketentuan berdasarkan suara sah di daerah berlaku.
Keputusan ini kontroversial karena sebelumnya, MK telah membatalkan ketentuan yang mengacu pada kursi DPRD dan menetapkan bahwa ambang batas pencalonan harus berdasarkan suara sah di daerah. Meskipun demikian, DPR memutuskan untuk kembali menerapkan pasal yang diubah MK, yang dianggap menguntungkan partai politik besar dan kelompok tertentu.
Reaksi Publik dan Implikasi
Desakan ICW untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada menandakan adanya ketidakpuasan publik terhadap proses legislasi ini. Kritikus berpendapat bahwa langkah ini adalah upaya untuk mengubah aturan demi kepentingan politik tertentu, terutama terkait dengan dukungan terhadap dinasti Jokowi.
Masyarakat diharapkan untuk terus mengawasi perkembangan ini dan menilai dampaknya terhadap proses demokrasi dan integritas pemilihan kepala daerah di Indonesia. Dengan adanya berbagai pertimbangan hukum dan politik yang saling bertentangan, penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah untuk kepentingan rakyat dan bukan untuk keuntungan segelintir kelompok.
Proses sidang paripurna DPR mengenai revisi UU Pilkada akan menjadi momen penting untuk melihat bagaimana lembaga legislatif menangani isu-isu kritis ini dan apa dampaknya terhadap politik dan pemilihan di masa depan.
(N/014)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran direksi dan komisaris lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara
EKONOMI
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN