Korupsi BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
MEDAN Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara setelah dinyatakan terbuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Ketegangan hukum semakin memanas seiring dengan langkah hukum yang diambil oleh pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, dalam menyikapi hasil pemilihan umum 2024. Gugatan mereka kepada Mahkamah Konstitusi (MK) telah menimbulkan sorotan tajam, terutama setelah disinyalir menabrak proses demokrasi yang telah berlangsung.
Dalam pembelaan terhadap gugatan tersebut, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa tindakan pasangan Ganjar-Mahfud menentang MK sendiri. Namun, direktur hukum tim pemenangan nasional Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, menolak klaim tersebut, sambil menyatakan keyakinannya bahwa MK dapat memihak pada permohonan yang mereka ajukan.
“Kami tim hukum TPN tentu mengerti siapa yang harus kami gugat terkait hasil pemilihan umum 2024. Dalam pendaftaran kami tempo hari jelas permohonan kami terkait pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu. Jadi, tidak ada kami ‘melawan’ MK sebagaimana pernyataan Prof Yusril itu,” kata Ronny kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).
Menurut Ronny, MK pernah mendiskualifikasi calon dalam pemilu, sehingga ia mempunyai keyakinan bahwa MK bisa mengabulkan permohonan yang diajukan oleh pihaknya. Namun, Yusril menilai bahwa gugatan tersebut terlambat dan inkonsisten, mengingat keduanya telah bersaing dalam kontestasi pemilu hingga selesai.
Kedua belah pihak tampaknya bertekad untuk mempertahankan posisi dan argumen masing-masing, memanaskan suasana politik pasca-pemilu yang telah berlangsung sengit. Pertanyaannya kini, apakah langkah hukum ini akan menuntun pada penyelesaian yang adil dan transparan, ataukah hanya menjadi bagian dari pertarungan politik yang semakin memanas?
Dalam situasi yang semakin rumit, MK pun dipandang sebagai penjaga demokrasi yang kredibel. Harapan banyak pihak jatuh pada institusi tersebut untuk menjaga integritas demokrasi, tanpa terpengaruh oleh tekanan politik dari kedua belah pihak.
Sementara para pengamat politik dan hukum terus mengawasi perkembangan selanjutnya dari persidangan yang akan segera digelar. Dengan keterlibatan MK, persoalan ini tidak lagi hanya menjadi masalah hukum semata, namun juga menjadi ujian bagi keteguhan demokrasi dan keadilan di Indonesia.
(AS)
MEDAN Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara setelah dinyatakan terbuk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. OK. Saidin, SH, M.Hum, angkat bicara terkait
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehSutrisno PangaribuanKOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar akrobat politik dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT)
OPINI
MEDAN Aliansi Solidaritas Driver Medan (ASDM) menolak keras wacana yang mengusulkan pengemudi ojek daring (ojol) dikategorikan sebagai p
NASIONAL
JAKARTA Safari politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan berlanjut ke Jawa Tengah setelah rangkaian kunjungan ke sejumlah daera
POLITIK
JAKARTA Rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan safari politik ke Nusa Tenggara Timur (NTT) usai berkunjung ke Lampung
POLITIK
JAKARTA Babak 32 besar Piala Dunia 2026 resmi berakhir pada Sabtu (4/7/2026) siang WIB. Sebanyak 16 tim kini dipastikan melaju ke babak
OLAHRAGA
KANSAS CITY Timnas Kolombia memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Ghana dengan skor tipis 10 pada l
OLAHRAGA
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan bahwa Indonesia berpotensi kehilangan satusatunya es abadi
PERISTIWA
JAKARTA Usulan menaikkan penghasilan kepala daerah kembali menjadi perbincangan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Ope
HUKUM DAN KRIMINAL