Isu Kafe de'Clan Milik Jampidsus Febrie Adriansyah Mencuat, Polda Metro Angkat Bicara
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons isu yang menyebut Kafe de&039Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, merupakan milik Jak
HUKUM DAN KRIMINAL
BITVONLINE.COM– Bagi warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pilkada 2024 namun belum tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), terdapat opsi untuk tetap menggunakan hak pilihnya melalui kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Menurut peraturan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pemilih yang tidak terdaftar sebagai DPT tetapi memenuhi syarat tetap berhak untuk memilih, meskipun mereka hanya terdaftar sebagai DPK.
Pemilih yang masuk dalam kategori DPK ini masih dapat memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, dengan syarat membawa berkas persyaratan yang mencakup Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), khususnya bagi warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP tetapi belum menerima e-KTP fisiknya.
Namun, dalam perkembangan terbaru yang disampaikan oleh Dinas Dukcapil Kemendagri, proses penerbitan Suket untuk keperluan Pilkada 2024 sudah dihentikan dan tidak akan diperpanjang. Sebagai penggantinya, warga yang membutuhkan dokumen identitas dapat menggunakan Biodata Penduduk atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Berdasarkan Peraturan KPU yang terbaru, pemilih DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sesuai dengan alamat yang tercantum pada KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, atau IKD. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 53 PKPU Nomor 7 Tahun 2024.
Meskipun Biodata Penduduk ini mencantumkan informasi terkait identitas pribadi seperti e-KTP, dokumen ini tidak sama dengan e-KTP. Biodata Penduduk berisi elemen data dasar mengenai jatidiri, informasi pribadi, serta riwayat perkembangan status kependudukan yang dialami oleh warga sejak kelahiran. Dokumen ini bisa diterbitkan di kantor Dukcapil kabupaten/kota sesuai dengan domisili pemilik.
Untuk mendapatkan Biodata Penduduk, warga perlu mengunjungi kantor Dukcapil setempat dan membawa beberapa persyaratan administrasi, antara lain:
Kartu Keluarga (KK) Surat Pengantar dari RT/RW atau kelurahan setempat Dokumen tambahan yang mungkin diperlukan.Dengan diberlakukannya ketentuan ini, warga yang belum mendapatkan e-KTP atau tidak terdaftar dalam DPT masih tetap dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024 asalkan mereka telah melakukan perekaman e-KTP dan memiliki dokumen yang sah. Pemerintah berharap bahwa langkah ini dapat memperlancar proses pemungutan suara, serta memastikan bahwa seluruh warga negara yang memenuhi syarat bisa berpartisipasi dalam Pilkada 2024.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons isu yang menyebut Kafe de&039Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, merupakan milik Jak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) terlihat melakukan penjagaan di sekitar rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, di kediaman
NASIONAL
JAKARTA Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menyita uang tunai senila
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, me
NASIONAL
JAKARTA Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menemukan sebuah brankas beri
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara menerima tambahan pasokan sebanyak 18.000 ton beras dari pemerintah pusat. Tambahan stok
EKONOMI
JAKARTA Persaingan Piala Dunia 2026 semakin memanas setelah turnamen sepak bola terbesar dunia itu memasuki babak perempat final atau de
OLAHRAGA
MEDAN Menjaga kesehatan menjadi kebutuhan penting di tengah perubahan zaman yang semakin dinamis. Kesadaran untuk menerapkan pola hidup
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang memimpin rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pim
PEMERINTAHAN