Listrik Mati Total, Aktivitas Lumpuh dan Warga Resah Sepanjang Malam
Pemadaman listrik massal kembali terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, hingga Aceh
PERISTIWA
BITVONLINE.COM– Bagi warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pilkada 2024 namun belum tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), terdapat opsi untuk tetap menggunakan hak pilihnya melalui kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Menurut peraturan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pemilih yang tidak terdaftar sebagai DPT tetapi memenuhi syarat tetap berhak untuk memilih, meskipun mereka hanya terdaftar sebagai DPK.
Pemilih yang masuk dalam kategori DPK ini masih dapat memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, dengan syarat membawa berkas persyaratan yang mencakup Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), khususnya bagi warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP tetapi belum menerima e-KTP fisiknya.
Namun, dalam perkembangan terbaru yang disampaikan oleh Dinas Dukcapil Kemendagri, proses penerbitan Suket untuk keperluan Pilkada 2024 sudah dihentikan dan tidak akan diperpanjang. Sebagai penggantinya, warga yang membutuhkan dokumen identitas dapat menggunakan Biodata Penduduk atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Berdasarkan Peraturan KPU yang terbaru, pemilih DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sesuai dengan alamat yang tercantum pada KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, atau IKD. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 53 PKPU Nomor 7 Tahun 2024.
Meskipun Biodata Penduduk ini mencantumkan informasi terkait identitas pribadi seperti e-KTP, dokumen ini tidak sama dengan e-KTP. Biodata Penduduk berisi elemen data dasar mengenai jatidiri, informasi pribadi, serta riwayat perkembangan status kependudukan yang dialami oleh warga sejak kelahiran. Dokumen ini bisa diterbitkan di kantor Dukcapil kabupaten/kota sesuai dengan domisili pemilik.
Untuk mendapatkan Biodata Penduduk, warga perlu mengunjungi kantor Dukcapil setempat dan membawa beberapa persyaratan administrasi, antara lain:
Kartu Keluarga (KK) Surat Pengantar dari RT/RW atau kelurahan setempat Dokumen tambahan yang mungkin diperlukan.Dengan diberlakukannya ketentuan ini, warga yang belum mendapatkan e-KTP atau tidak terdaftar dalam DPT masih tetap dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024 asalkan mereka telah melakukan perekaman e-KTP dan memiliki dokumen yang sah. Pemerintah berharap bahwa langkah ini dapat memperlancar proses pemungutan suara, serta memastikan bahwa seluruh warga negara yang memenuhi syarat bisa berpartisipasi dalam Pilkada 2024.
(JOHANSIRAIT)
Pemadaman listrik massal kembali terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, hingga Aceh
PERISTIWA
JAKARTA Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun, mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan penanganan perkara yang menyeret kliennya
NASIONAL
JAKARTA Tim hukum Troya (Tifa and Roy&039s Advocate) berencana melaporkan Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan ke pihak kepolisian.
NASIONAL
JAKARTA Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) menegaskan bahwa misi kemanusiaan untuk Gaza tidak akan berhenti meski sembilan relawan war
INTERNASIONAL
JAKARTA Pemerintah menyatakan kondisi perekonomian Indonesia saat ini masih berada dalam posisi yang lebih kuat dibandingkan saat krisis
EKONOMI
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyoroti kinerja sejumlah pejabat di lingkungan kementeriannya yang dinilai menyebabk
PEMERINTAHAN
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap penyebab gangguan listrik yang menyebabkan pemadaman di sejumlah wilayah Sumatera pada Jumat (22/5/2
NASIONAL
BANDA ACEH Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memeriksa sebanyak 15 saksi terkait kasus kebakaran dan pengrusakan yang terjadi
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMATRA UTARA Pemadaman listrik massal terjadi di sejumlah wilayah Sumatra Utara pada Jumat malam, 22 Mei 2026. Peristiwa yang terjadi se
PERISTIWA
DENPASAR TNI Angkatan Darat (AD) menyatakan kesiapan penuh mendukung pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan di Provinsi Bali. Duk
NASIONAL