DELI SERDANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang menegaskan beban kerjaguru di wilayahnya tetap 37,5 jam per pekan, sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2025.
Kepastian ini disampaikan untuk menepis isu yang beredar bahwa jam kerja guru mencapai 41,5 jam setiap minggu.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar, menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Beban kerja guru sesuai Permendikbud No.11 Tahun 2025, Pasal 2 ayat 1, yaitu 37,5 jam per minggu dan tidak termasuk jam istirahat," ujar Anwar di Lubuk Pakam, Selasa, 11 November 2025.
Hari kerja dimulai Senin hingga Sabtu, dengan durasi dan pola kerja berbeda setiap hari.
Pada hari Senin hingga Kamis, guru masuk pukul 07.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat satu jam.
Sehingga jam efektif mengajar dan bekerja dihitung tujuh jam per hari, atau total 28 jam dalam empat hari. Sementara hari Jumat berlangsung dari pukul 07.00–11.30 WIB (4,5 jam kerja) dan Sabtu dari pukul 07.00–12.00 WIB (5 jam kerja). Jika dijumlahkan, total waktu kerja mencapai 37,5 jam per minggu.
"Kalau ada yang menghitungnya menjadi 41,5 jam, mungkin ada kekeliruan dalam perhitungan. Tapi kami terbuka menerima saran dan kritik demi perbaikan," kata Anwar.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa beban kerjaguru tidak hanya mencakup kegiatan mengajar di kelas.
Guru juga diharapkan melaksanakan tugas bimbingan kepada murid, menyusun rencana pembelajaran, serta membina kegiatan ekstrakurikuler.
Kebijakan ini, kata Anwar, bertujuan menjaga keseimbangan antara profesionalisme guru dan kualitas pendidikan tanpa menambah beban administratif yang berlebihan.