BREAKING NEWS
Rabu, 19 Agustus 2026

MK Desak Pemerintah Buka Data Pengelolaan Dana Kampus, Soroti Rendahnya Gaji Dosen Non-PNS dan Lonjakan UKT

Raman Krisna - Selasa, 05 Mei 2026 15:01 WIB
MK Desak Pemerintah Buka Data Pengelolaan Dana Kampus, Soroti Rendahnya Gaji Dosen Non-PNS dan Lonjakan UKT
Hakim Konstitusi Saldi Isra. (foto: Dok. MK)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti masih rendahnya kesejahteraan dosen non-Pegawai Negeri Sipil (non-PNS) dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia meminta pemerintah menjelaskan secara rinci pengelolaan dana perguruan tinggi, termasuk sumber dan alokasinya.


Pernyataan itu disampaikan dalam sidang perkara Nomor 272/PUU-XXII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

Baca Juga:

Saldi menilai transparansi pendanaan kampus penting untuk melihat akar persoalan kesejahteraan tenaga pendidik di perguruan tinggi.

"Dari pemerintah, kami pernah meminta gambaran beberapa kampus dengan status berbeda, seperti PTN-BH itu," ujar Saldi dalam persidangan.

Ia meminta pemerintah memaparkan perbandingan sumber pendanaan perguruan tinggi, baik yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui kementerian, maupun dari penerimaan mahasiswa seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan dana pengembangan institusi.

"Kira-kira perbandingan antara dana dari Dikti atau APBN dengan yang diterima melalui UKT maupun pengembangan institusi," katanya.

Mahkamah juga meminta penjelasan mengenai penggunaan dana tersebut oleh kampus, khususnya perguruan tinggi berstatus badan hukum.

Saldi menilai penting untuk mengetahui sejauh mana dana yang dihimpun benar-benar dialokasikan untuk kebutuhan prioritas.

"Nah, pengalokasian itu digunakan ke mana saja oleh kampus-kampus yang diberi status itu," ujarnya.

Saldi turut menyoroti adanya dugaan penggunaan dana kampus untuk keperluan yang dinilai tidak prioritas, sementara di sisi lain masih terdapat pekerja kampus dengan gaji rendah.

"Kadang ada penggunaan yang tidak masuk akal, misalnya seragam dosen atau air bermerek kampus. Padahal di tempat yang sama masih ada pekerja kampus yang gajinya di bawah standar," kata dia.

Ia juga meminta data terkait proporsi anggaran kampus yang dialokasikan untuk tenaga non-PNS, guna memastikan apakah keluhan terkait rendahnya gaji dosen sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Lebih lanjut, MK menyoroti kecenderungan kampus memperbesar jalur mandiri dalam penerimaan mahasiswa yang berdampak pada kenaikan UKT.

"Sekarang kecenderungan menerima sebanyak-banyaknya melalui jalur mandiri agar mudah menjustifikasi UKT dan pengembangan institusi," ujar Saldi.

Dalam persidangan tersebut, Mahkamah juga meminta pemerintah memberikan data komprehensif untuk menguji kebenaran klaim terkait kesejahteraan dosen non-PNS, termasuk kemungkinan adanya gaji yang jauh di bawah standar.

Selain itu, MK meminta para pemohon menjelaskan upaya yang telah dilakukan dalam memperjuangkan hak-hak dosen non-PNS melalui berbagai organisasi profesi dan advokasi akademik.*


(km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BGN Usul Kampus Punya Dapur MBG, UI Buka Suara
Pemko Tanjungbalai Dorong SDM Unggul di Hardiknas 2026, Sejalan Visi Prabowo Subianto
200 Lebih Santri Alwashliyah Gading Khatam Al-Qur’an di Peringatan Hardiknas 2026, Pemko Tanjungbalai Fokus Cetak Generasi Berkarakter
129 ASN Tanjab Timur Pensiun hingga Akhir 2026, 70 Persen di Antaranya Guru
Eks Ketua KPU Tanjungbalai Didakwa Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar, Modus SPPD Fiktif hingga Mark Up
Pigai Usul Hak Hapus Jejak Digital Masuk Revisi UU HAM, Ini Alasannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru