Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Lebih lanjut, Adam menyoroti dugaan adanya pendaftaran calon peserta didik yang tidak sesuai dengan ketentuan domisili, serta implementasi jalur afirmasi dan jalur mutasi yang diduga tidak sepenuhnya mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku.
Menurutnya, kebijakan mengenai domisili dan jalur penerimaan disusun pemerintah sebagai instrumen untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan, meningkatkan keadilan dalam penerimaan peserta didik, serta menjamin setiap anak memperoleh hak atas layanan pendidikan tanpa diskriminasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara maupun Pemerintah Kabupaten Batu Bara belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan dan desakan yang disampaikan APDESU Indonesia.
BITV.ONLINE akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.