BREAKING NEWS
Jumat, 03 Juli 2026

APDESU Desak KPK Evaluasi SPMB Batu Bara, Dugaan Gratifikasi dan Jual Beli Kursi Disorot

Raman Krisna - Jumat, 03 Juli 2026 13:14 WIB
APDESU Desak KPK Evaluasi SPMB Batu Bara, Dugaan Gratifikasi dan Jual Beli Kursi Disorot
Ketua Umum APDESU Indonesia, M. Adam Malik, S.Sos. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA – Aliansi Pemuda Desa Bersatu Indonesia (APDESU Indonesia) meminta Komisi Pemberantasan korupsi/" target="_blank">Korupsi (KPK) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di seluruh jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Batu Bara.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum APDESU Indonesia, M. Adam Malik, S.Sos, dalam wawancara dengan BITV.ONLINE, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB perlu diperluas hingga ke daerah-daerah di luar Pulau Jawa yang dinilai memiliki potensi terjadinya penyimpangan dalam proses penerimaan peserta didik.

Baca Juga:

Adam menilai langkah KPK yang melakukan monitoring implementasi Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi SPMB di wilayah DKI Jakarta perlu diikuti dengan pengawasan serupa di daerah lain, termasuk Kabupaten Batu Bara.

"Kami mendesak KPK agar tidak hanya berfokus pada monitoring di wilayah DKI Jakarta. Kabupaten Batu Bara juga perlu menjadi perhatian karena kami melihat adanya dugaan praktik gratifikasi hingga dugaan jual beli kursi dalam pelaksanaan SPMB di tingkat SD dan SMP," ujarnya.

Ia mengungkapkan, APDESU Indonesia pada 24 Juni 2026 telah melaporkan dugaan penyimpangan pelaksanaan SPMB di salah satu sekolah kepada Kejaksaan Negeri Batu Bara.

Laporan tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum sekaligus perbaikan tata kelola penerimaan peserta didik di daerah.

Selain itu, APDESU Indonesia menyatakan komitmennya untuk mengawal penyelenggaraan SPMB agar berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Organisasi tersebut menilai proses penerimaan peserta didik harus bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun bentuk penyimpangan lainnya.

Adam juga mengaitkan desakan tersebut dengan kegiatan monitoring yang dilakukan KPK di sejumlah SMA di DKI Jakarta pada 17 Juni 2026.

Menurut dia, langkah tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap sektor pendidikan sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

"Kami terdorong untuk menyampaikan informasi kepada KPK terkait berbagai fenomena yang kami nilai perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan SPMB di Kabupaten Batu Bara," katanya.

Lebih lanjut, Adam menyoroti dugaan adanya pendaftaran calon peserta didik yang tidak sesuai dengan ketentuan domisili, serta implementasi jalur afirmasi dan jalur mutasi yang diduga tidak sepenuhnya mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku.

Menurutnya, kebijakan mengenai domisili dan jalur penerimaan disusun pemerintah sebagai instrumen untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan, meningkatkan keadilan dalam penerimaan peserta didik, serta menjamin setiap anak memperoleh hak atas layanan pendidikan tanpa diskriminasi.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara maupun Pemerintah Kabupaten Batu Bara belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan dan desakan yang disampaikan APDESU Indonesia.

BITV.ONLINE akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.* (ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usulan Gaji Kepala Daerah Naik dari 20 Persen PAD, Guru Besar Unpad: Korupsi yang Dilegalkan?
OTT Bupati Langkat, KPK Amankan 7 Orang dan Sita Uang Diduga Fee Proyek
Kapolri: Reformasi Polri Bukan Beban
Pemprov Sumut Kembali Gerebek Tambang Emas Ilegal di Sungai Batang Gadis, Pelaku Kabur ke Hutan
Kolonel Budi Utomo, Perwira Aktif TNI yang Terseret Dugaan Korupsi Proyek MBG
Ramai Isu 60 Ribu Mahasiswa Gagal Kuliah karena Tak Daftar Ulang, Ini Penjelasan Menteri Brian Yuliarto
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru