BREAKING NEWS
Senin, 24 Agustus 2026

Heboh Kadet Perempuan Unhan Diminta Lepas Hijab, Kemhan Buka Suara: Tak Ada Larangan

Dharma - Senin, 24 Agustus 2026 11:36 WIB
Heboh Kadet Perempuan Unhan Diminta Lepas Hijab, Kemhan Buka Suara: Tak Ada Larangan
Universitas Pertahanan (Unhan). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan tidak ada aturan yang secara khusus melarang kadet perempuan Universitas Pertahanan (Unhan) menggunakan hijab.

Penjelasan ini disampaikan setelah muncul pengakuan seorang calon kadet yang menyatakan memilih mundur karena diminta melepas hijab dalam sejumlah kegiatan.

Kemhan menyatakan aturan mengenai kehidupan kadet Unhan tidak memuat ketentuan yang melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.

Baca Juga:

"Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan," bunyi siaran pers Kemhan, dikutip Senin (24/8/2026).

Dalam aturan tersebut, nilai ketakwaan menjadi bagian dari kode kehormatan kadet.

Para kadet juga diwajibkan menjalankan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing, baik dalam kegiatan kedinasan maupun kehidupan pribadi.

Kemhan menyebut ibadah dan pembinaan mental juga menjadi hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan.

Kemhan menjelaskan penggunaan hijab dalam kegiatan tertentu, khususnya saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer, Magelang, dapat disesuaikan dengan kebutuhan latihan.

"Terkait informasi mengenai tidak digunakannya hijab pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer, ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan," ucap Kemhan.

Menurut kementerian, ketentuan tersebut berlaku untuk kegiatan yang membutuhkan keseragaman gerak atau penggunaan perlengkapan latihan tertentu.

Aturan itu disebut sebagai ketentuan teknis untuk menjaga keamanan dan keselamatan, bukan bentuk pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama.

Dalam kehidupan sehari-hari, kadet perempuan Muslim tetap diperbolehkan menggunakan hijab di tempat tinggal atau mes.

Hijab juga dapat digunakan dalam kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk ketika menjalani magang.

"Sementara dalam kegiatan pendidikan dan latihan, penggunaan pakaian Kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan," jelas Kemhan.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin disebut telah meminta agar aturan seragam kadet Unhan disesuaikan sehingga dapat mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.

Penggunaan hijab nantinya akan diatur secara seragam, termasuk tata cara pemakaiannya.

Ketentuan tersebut akan mempertimbangkan kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta memastikan hijab tidak menghambat gerak kadet ketika mengikuti pendidikan dan latihan.

"Kemhan memandang bahwa disiplin dan karakter pendidikan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan," tegas Kemhan.

Penyesuaian aturan dilakukan untuk memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara khusus mengatur penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.

Kemhan berharap langkah tersebut dapat mencegah perbedaan pemahaman dan penerapan aturan dalam kegiatan pendidikan kadet Unhan.

Pernyataan Kemhan tersebut muncul setelah seorang pengguna Instagram dengan akun @wafaahdina mengaku mundur sebagai kadet Unhan setelah diminta melepas hijab dalam sejumlah kegiatan.

Wafa mengatakan dirinya sempat diterima sebagai Kadet Mahasiswa Cohort 7 Unhan RI jurusan Kedokteran, Fakultas Kedokteran Militer.

Ia mengaku tertarik mendaftar Unhan karena program Kedokteran Militer.

Setelah melewati sejumlah tahapan seleksi, Wafa menyatakan dirinya lolos dan diterima sebagai kadet.

Namun, ia kemudian memilih mengundurkan diri dan menandatangani surat pengunduran diri.

"Ya, saya sempat menjadi bagian dari Kadet Mahasiswa Cohort 7 UNHAN RI, jurusan Kedokteran, fakultas Kedokteran Militer, selama 15 jam. Karena keesokan paginya, saya walkout and signed the resignation letter instead of the contract agreement," tulis dia.

Wafa mengatakan sebenarnya sudah mengetahui adanya informasi mengenai aturan penggunaan hijab.

Namun, ia mengaku tidak pernah melihat aturan tertulis yang secara spesifik melarang penggunaan hijab.

Menurut Wafa, kadet perempuan yang mengenakan hijab masih diberi kesempatan dan difasilitasi ketika mengikuti tahapan tes.

Namun, setelah dinyatakan lulus, ia mengaku hanya diberikan dua pilihan, yakni melepas hijab atau mengundurkan diri.

"Saya memilih opsi kedua," tegas dia.

Wafa menilai penggunaan hijab merupakan bagian dari prinsip yang dipilihnya secara pribadi.

Karena itu, ia meminta Unhan memperjelas ketentuan mengenai penggunaan hijab sejak proses pendaftaran.

Menurut dia, aturan tersebut sebaiknya disampaikan secara resmi dan tertulis kepada calon kadet sejak awal.

Dengan begitu, calon peserta dapat mengetahui seluruh ketentuan sebelum mengikuti rangkaian seleksi hingga pendidikan.* (km/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bukan Dilarang, Ini Batasan Berhias bagi Perempuan dalam Islam
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan
Heboh Dugaan Larangan Hijab di Unhan, MUI: Jika Benar, Ini Pelanggaran Hak Konstitusional!
KPK: Korupsi di Dunia Pendidikan Ancam Masa Depan Indonesia
Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa, Kerugian Negara Rp14,32 Miliar
Semarak HUT ke-81 RI: Pemdes Bogak Gelar Lomba Ranking #1, Dorong Anak Cintai Pendidikan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru