BREAKING NEWS
Selasa, 01 September 2026

KPK Duga Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Marak di Banyak Kampus

Johan - Senin, 31 Agustus 2026 22:38 WIB
KPK Duga Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Marak di Banyak Kampus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Lembaga antirasuah itu menduga praktik serupa juga terjadi di sejumlah perguruan tinggi lain.

Budi, pejabat KPK, mengatakan dugaan praktik pengondisian dalam penerimaan mahasiswa baru ditemukan dalam kasus yang ditangani KPK di Universitas Lampung (Unila) dan Unsoed.

Baca Juga:

Menurut dia, praktik tersebut diduga terjadi secara luas di kampus lain.

"Karena memang ada dugaan bahwa praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila (Universitas Lampung) ataupun di Unsoed saja, tapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Budi mengatakan perkara di Unsoed menjadi kasus kedua yang ditangani KPK terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.

Sebelumnya, KPK menangani kasus serupa di Universitas Lampung pada 2022.

Menurut Budi, setelah menangani perkara di Unila, KPK telah menerbitkan surat edaran sebagai langkah pencegahan korupsi di lingkungan perguruan tinggi.

"Merespons adanya perkara di Unila tersebut, KPK kemudian menerbitkan surat edaran untuk perguruan tinggi negeri, kemudian perguruan tinggi keagamaan negeri, dan juga politeknik negeri," ujar dia.

KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui dugaan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru untuk melaporkannya kepada lembaga antirasuah.

Budi juga meminta perguruan tinggi melakukan pembenahan terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru.

Menurut dia, komitmen terhadap integritas harus diwujudkan melalui perbaikan sistem yang nyata.

"Tentunya dengan langkah-langkah yang nyata, tidak berhenti di komitmen, tapi betul-betul upaya-upaya perbaikan sistem itu dilakukan," ucap dia.

Pernyataan KPK tersebut disampaikan setelah lembaga antirasuah menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru.

Lima tersangka lainnya adalah Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

KPK membagi dugaan korupsi tersebut ke dalam tiga klaster.

Pada klaster pertama, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayogo melalui Dian dan Adhi diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang mengikuti jalur mandiri.

Calon mahasiswa tersebut ternyata tidak lolos seleksi meski orang tuanya telah membayar uang.

Ketika meminta uang dikembalikan, dana tersebut disebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi Dian dan Adhi.

Pengembalian uang kemudian diduga menggunakan dana yang dicairkan dari paket pengadaan proyek di Unsoed yang dikerjakan Mulyono, keponakan Akhmad Sodiq.

Pada klaster kedua, Mulyono diduga menerima gratifikasi Rp680 juta terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada 2025 dan 2026.

Penerimaan tersebut disebut dilakukan dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq.

Akhmad Sodiq juga diduga memerintahkan Mulyono membayar pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono.

"Sehingga dalam hal ini, MYN (Mulyono) bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO (Sodiq)," tutur Taufik.

Klaster ketiga berkaitan dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.

Dalam periode yang sama, Eko disebut berkomunikasi dengan salah satu pihak yang menjadi pengepul calon mahasiswa baru.

Atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, Eko diduga melakukan tawar-menawar mengenai besaran uang atau "mahar" dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Setelah terjadi kesepakatan, Eko diduga menerima uang dari salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar.

"Atas penerimaan tersebut ES (Eko Sumanto) melaporkannya kepada ASO bahwa kemudian ASO memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi 'klik' atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang," ujar Taufik.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menyatakan penanganan perkara Unsoed menjadi bagian dari upaya mengungkap sekaligus mencegah praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan perguruan tinggi.* (km/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi MBG, 7 Saksi dari Lingkungan BGN Diperiksa
Eks Plt Bupati Maluku Tengah Jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Rp12,4 Miliar
Kejagung Sita Rp401 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel di Sultra
PN Medan Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi, Kejati Sumut Siapkan Evaluasi dan Eksaminasi Jaksa
Geruduk Kejati Sumut, DPP RAJA Desak Usut Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Pematangsiantar
Bongkar Aliran Suap Restitusi Pajak, KPK Sikat 8 Lokasi Rumah dan Kantor di Banjarmasin-Banjarbaru
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru