BREAKING NEWS
Rabu, 01 Oktober 2025

Kepala Desa Purwodadi Dikonfirmasi Soal Limbah, Wartawan Malah Diblokir di WhatsApp

- Kamis, 17 April 2025 17:09 WIB
Kepala Desa Purwodadi Dikonfirmasi Soal Limbah, Wartawan Malah Diblokir di WhatsApp
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, khususnya Bupati Deliserdang, Dinas Lingkungan Hidup, dan Polda Sumut.

Aturan dan Sanksi Tegas Menanti Pelaku

Pembuangan limbah B3 secara ilegal merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam undang-undang lingkungan hidup.

Pelaku dapat dijatuhi:

Pidana Penjara: Maksimal 15 tahun

Denda: Hingga Rp15 miliar

Sanksi Administratif: Teguran, peringatan tertulis, penyegelan lokasi, hingga pencabutan izin operasional

Jika dibiarkan, bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan warga dan kelangsungan hidup generasi mendatang.

Masyarakat mendesak agar dinas terkait turun langsung meninjau lokasi dan mengusut tuntas kasus ini, termasuk menindak pejabat yang terkesan menutup-nutupi atau tidak transparan saat dimintai keterangan.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru