BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Kepala Desa Purwodadi Dikonfirmasi Soal Limbah, Wartawan Malah Diblokir di WhatsApp

Razali - Kamis, 17 April 2025 17:09 WIB
351 view
Kepala Desa Purwodadi Dikonfirmasi Soal Limbah, Wartawan Malah Diblokir di WhatsApp
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG -Warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, kini hidup dalam kekhawatiran akibat dugaan pembuangan limbah berbahaya dan beracun/B3 oleh salah satu pabrik kertas di wilayah tersebut.

Limbah diduga dibuang langsung ke saluran air yang digunakan masyarakat, tanpa pengolahan atau izin yang sah.

Baca Juga:

Tim wartawan yang melakukan investigasi di lokasi, tepatnya di Jalan Perintis, Desa Purwodadi, menemukan saluran air masyarakat berubah warna menjadi kuning pekat dengan aroma menyengat.

Dalam dokumentasi video yang direkam, aliran limbah tampak mengalir deras dan mencemari lingkungan hingga ratusan meter.

Baca Juga:

Asal muasal limbah diketahui berasal dari lubang pembuangan yang langsung terhubung dengan pabrik kertas yang berada di sekitar lokasi.

Pembuangan ini diduga telah berlangsung cukup lama dan luput dari pengawasan pemerintah.

Ironisnya, saat tim media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Purwodadi, Giatno, terkait keberadaan limbah dan dampaknya bagi masyarakat, justru mendapatkan respons tidak profesional.

Akun WhatsApp wartawan yang menghubungi Giatno malah diblokir, tanpa ada keterangan atau penjelasan apa pun.

Situasi ini menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran atau bahkan dugaan keterlibatan oknum dari berbagai instansi, mulai dari aparat kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, hingga pejabat kabupaten.

Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, khususnya Bupati Deliserdang, Dinas Lingkungan Hidup, dan Polda Sumut.

Aturan dan Sanksi Tegas Menanti Pelaku

Pembuangan limbah B3 secara ilegal merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam undang-undang lingkungan hidup.

Pelaku dapat dijatuhi:

Pidana Penjara: Maksimal 15 tahun

Denda: Hingga Rp15 miliar

Sanksi Administratif: Teguran, peringatan tertulis, penyegelan lokasi, hingga pencabutan izin operasional

Jika dibiarkan, bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan warga dan kelangsungan hidup generasi mendatang.

Masyarakat mendesak agar dinas terkait turun langsung meninjau lokasi dan mengusut tuntas kasus ini, termasuk menindak pejabat yang terkesan menutup-nutupi atau tidak transparan saat dimintai keterangan.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru