BREAKING NEWS
Selasa, 05 Agustus 2025

IPW Kecam Penyanderaan Anggota Intel Saat Aksi May Day di Semarang

Adelia Syafitri - Jumat, 02 Mei 2025 22:36 WIB
363 view
IPW Kecam Penyanderaan Anggota Intel Saat Aksi May Day di Semarang
Seorang anggota intel yang disandera oleh massa aksi Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Semarang pada Kamis (1/5).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEMARANG -Insiden penyanderaan terhadap Brigadir Eka, anggota intelijen Polda Jawa Tengah, saat aksi Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Semarang pada Kamis (1/5) menuai kecaman keras dari Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai aksi tersebut sebagai pelanggaran hukum yang serius.

Baca Juga:

Dalam video yang beredar luas di media sosial, Brigadir Eka terlihat diadang dan ditahan oleh sejumlah mahasiswa yang mencurigainya sebagai penyusup dalam aksi buruh.

Insiden ini mengundang perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran atas eskalasi kekerasan dalam unjuk rasa.

Baca Juga:

"Menyandera seseorang berarti mengekang kebebasannya. Itu perbuatan yang dilarang. Siapapun, termasuk mahasiswa, tidak berwenang melakukan itu tanpa dasar hukum," tegas Sugeng kepada wartawan, Jumat (2/5).

IPW: Tindakan Harus Proporsional dan Sesuai Hukum

IPW menekankan pentingnya sikap proporsional dalam menghadapi situasi seperti ini.

Jika memang ada kecurigaan terhadap individu tertentu yang dianggap aparat, langkah yang tepat adalah meminta orang tersebut keluar dari lokasi aksi, bukan menahan atau menginterogasinya.

"Kalau ada yang dicurigai, cukup diusir. Kalau disandera, mau diapakan? Diinterogasi? Itu berlebihan," ujar Sugeng.

Sugeng juga memperingatkan risiko besar dalam aksi massa seperti penganiayaan yang bisa terjadi akibat luapan emosi dan tekanan situasi.

"Menyandera bisa memicu ekses yang tidak diinginkan, seperti penganiayaan, karena massa demo sangat besar dan emosi bisa meluap," imbuhnya.

Imbauan IPW: Jaga Kondusifitas Aksi

Meski mengecam tindakan mahasiswa, IPW juga mengingatkan aparat kepolisian untuk tidak menggunakan kekerasan dan tetap profesional dalam menangani aksi unjuk rasa.

"Polisi juga tidak boleh menggunakan kekerasan. Jika ada oknum yang melanggar, harus ditindak tegas," kata Sugeng.

IPW mengimbau semua pihak untuk menjaga kondusifitas dalam menyampaikan aspirasi.

Kebebasan berekspresi harus tetap berjalan dalam koridor hukum, tanpa melanggar hak asasi siapapun, termasuk aparat keamanan.*

(tb/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru