DELI SERDANG — Proyek pembangunan ruko dan perumahan mewah yang sedang berlangsung di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) No. 65 oleh pengembang Jewel Infinity bekerja sama dengan anak perusahaan PTPN II, yakni PT Nusa Dua Properti (NDP), mendapat sorotan tajam dari warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Warga menyatakan keresahan mereka akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas proyek tersebut.
Jalan Haji Anif, yang menjadi jalur utama keluar-masuk kendaraan proyek, kini kerap dipenuhi lumpur dan debu tebal akibat operasional dump truk pengangkut tanah dan material yang tidak menerapkan standar kebersihan lingkungan.
Truk Tidak Ditutup dan Ban Kotor
Menurut pantauan di lapangan, truk-truk pengangkut material tanah tidak menggunakan penutup bak, sehingga tanah berceceran sepanjang jalan.
Lebih memperparah kondisi, ban-ban truk yang masih penuh lumpur dibiarkan melaju ke jalan umum tanpa dicuci terlebih dahulu, menyebabkan lumpur mengering dan berubah menjadi debu tebal ketika cuaca panas.
"Kami sangat terganggu. Debunya tebal sekali dan berterbangan ke rumah. Anak-anak kami sampai batuk-batuk karena setiap hari terhirup," ungkap salah satu warga yang diwawancarai tim BITVOnline.com, Minggu (22/6/2025).
Pernyataan Janggal Sopir Truk: "Tanya Saja Sama Jhon Key"
Saat dikonfirmasi, salah satu sopir truk proyek malah menjawab singkat, "Tanya saja sama Jhon Key."
Nama ini merujuk pada Jhon Key, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang sekaligus anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Partai Hanura.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut berjalan dengan perlindungan figur berpengaruh, sehingga terkesan kebal dari pengawasan lingkungan dan aparat penegak hukum.
Tuntutan Warga: Proyek Harus Patuh Terhadap Aturan
Warga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, DLH (Dinas Lingkungan Hidup), serta instansi terkait di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera mengambil tindakan.
Mereka meminta agar:
- Seluruh truk proyek mencuci ban sebelum keluar dari lokasi kerja.
- Truk wajib menggunakan terpal penutup saat mengangkut tanah/material.
- Pihak pengembang segera membersihkan jalan yang tercemar lumpur dan tanah.
Dasar Hukum: Proyek Diduga Langgar Aturan Lingkungan
Jika merujuk pada peraturan perundang-undangan, aktivitas proyek ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:
1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 69 ayat (1) huruf e:
"Setiap orang dilarang membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin."
2. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 307:
"Pengemudi kendaraan angkutan barang wajib menutup muatan agar tidak membahayakan pengguna jalan lain."
3. PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Proyek wajib menyusun dan melaksanakan UKL-UPL atau AMDAL sebelum memulai kegiatan konstruksi.
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2021:
Wajib adanya pengendalian pencemaran lingkungan, termasuk pembersihan kendaraan dan area kerja dari tanah dan limbah.
Permintaan Evaluasi dan Audit Lingkungan
Masyarakat berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap izin lingkungan, termasuk apakah proyek tersebut telah memiliki Dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang sah, dan apakah telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam UU.
Warga juga mendesak agar DPRD Kabupaten Deli Serdang segera membentuk tim investigasi atas keterlibatan oknum legislatif dalam proyek ini, guna memastikan tidak terjadi konflik kepentingan atau penyalahgunaan kewenangan.*