Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
3. PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Proyek wajib menyusun dan melaksanakan UKL-UPL atau AMDAL sebelum memulai kegiatan konstruksi.
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2021:
Wajib adanya pengendalian pencemaran lingkungan, termasuk pembersihan kendaraan dan area kerja dari tanah dan limbah.
Permintaan Evaluasi dan Audit Lingkungan
Masyarakat berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap izin lingkungan, termasuk apakah proyek tersebut telah memiliki Dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang sah, dan apakah telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam UU.
Warga juga mendesak agar DPRD Kabupaten Deli Serdang segera membentuk tim investigasi atas keterlibatan oknum legislatif dalam proyek ini, guna memastikan tidak terjadi konflik kepentingan atau penyalahgunaan kewenangan.*
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.