BREAKING NEWS
Kamis, 23 Juli 2026

Proyek Ruko Mewah di Lahan HGU 65 Diduga Cemari Lingkungan, Warga Resah Akibat Lumpur dan Debu

Raman Krisna - Minggu, 22 Juni 2025 14:14 WIB
Proyek Ruko Mewah di Lahan HGU 65 Diduga Cemari Lingkungan, Warga Resah Akibat Lumpur dan Debu
kondisi jalan haji anif desa sampali kec percut seituan (foto: raman krisna)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tuntutan Warga: Proyek Harus Patuh Terhadap Aturan

Warga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, DLH (Dinas Lingkungan Hidup), serta instansi terkait di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera mengambil tindakan.

Mereka meminta agar:

- Seluruh truk proyek mencuci ban sebelum keluar dari lokasi kerja.

- Truk wajib menggunakan terpal penutup saat mengangkut tanah/material.

- Pihak pengembang segera membersihkan jalan yang tercemar lumpur dan tanah.

Dasar Hukum: Proyek Diduga Langgar Aturan Lingkungan

Jika merujuk pada peraturan perundang-undangan, aktivitas proyek ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:

1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 69 ayat (1) huruf e:

"Setiap orang dilarang membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin."

2. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 307:

"Pengemudi kendaraan angkutan barang wajib menutup muatan agar tidak membahayakan pengguna jalan lain."

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru