Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Tuntutan Warga: Proyek Harus Patuh Terhadap Aturan
Warga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, DLH (Dinas Lingkungan Hidup), serta instansi terkait di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera mengambil tindakan.
Mereka meminta agar:
- Seluruh truk proyek mencuci ban sebelum keluar dari lokasi kerja.
- Truk wajib menggunakan terpal penutup saat mengangkut tanah/material.
- Pihak pengembang segera membersihkan jalan yang tercemar lumpur dan tanah.
Dasar Hukum: Proyek Diduga Langgar Aturan Lingkungan
Jika merujuk pada peraturan perundang-undangan, aktivitas proyek ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:
1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 69 ayat (1) huruf e:
"Setiap orang dilarang membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin."
2. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 307:
"Pengemudi kendaraan angkutan barang wajib menutup muatan agar tidak membahayakan pengguna jalan lain."
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.