Berkas Gubernur Riau Dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru, Sidang Segera Digelar
PEKANBARU Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Gubernur Riau nonaktif Abdul
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH UTARA – Seorang warga Kabupaten Aceh Utara, berinisial EM (30), akhirnya berhasil kembali ke Tanah Air setelah lebih dari dua tahun menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.
EM diduga dipaksa bekerja sebagai operator judi online dan penipuan digital tanpa bayaran serta mengalami kekerasan fisik selama berada di negara tersebut.
Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, mengatakan kepulangan EM tidak lepas dari upaya panjang yang melibatkan koordinasi antar lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar RI di Phnom Penh.
"Ia dipindah-pindahkan secara paksa antar perusahaan dan sering disiksa jika tidak memenuhi target kerja," ujar Haji Uma dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).
Selama lebih dari 2,5 tahun, EM mengalami berbagai bentuk penyiksaan brutal.
Ia tidak hanya dipukuli dan ditendang, tetapi juga disetrum saat gagal memenuhi target kerja yang ditetapkan oleh perusahaan-perusahaan ilegal tersebut.
Menurut Haji Uma, EM bahkan tidak menerima gaji sepeser pun selama bekerja di berbagai lokasi judi daring.
Keinginannya untuk pulang ke Indonesia terhambat oleh tingginya biaya repatriasi dan lokasi yang sangat terpencil.
Permohonan bantuan pemulangan EM baru disampaikan oleh perangkat desa kepada Haji Uma pada April 2024.
Setelah mendapat laporan, Haji Uma segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto.
Namun, proses pemulangan tidak berjalan mulus. EM berada jauh dari ibu kota Phnom Penh, memerlukan perjalanan darat selama 12 jam.
Selain itu, EM juga harus berpindah-pindah tempat persembunyian demi menghindari pengejaran dari mafia yang mempekerjakannya secara ilegal.
PEKANBARU Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Gubernur Riau nonaktif Abdul
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Ridwan Sujana,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pakar hukum tata negara, Selasa (10/3/2026), untuk
POLITIK
JAKARTA Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai setelah Bupati Rejang Le
POLITIK
DENPASAR Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Eem Nurmanah, memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 51 notar
PEMERINTAHAN
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kanwil Kemenkum Bali) menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasi
NASIONAL
SAMOSIR Yayasan Pusuk Buhit secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepanitiaan Gerakan Menanam Sejuta Pohon dan Tebar Sejuta Bibi
NASIONAL
JAKARTA Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi publik yang diajukan aliansi Bongkar Ijazah Joko
POLITIK
MEDAN Warga di kawasan Gang Seroja, Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, digegerkan dengan penemuan
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan tidak akan menggunakan gajinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat
NASIONAL