BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Terungkap! Tambang Batu Bara Ilegal Beroperasi di Tengah Kawasan Konservasi IKN

Raman Krisna - Sabtu, 04 Oktober 2025 22:19 WIB
Terungkap! Tambang Batu Bara Ilegal Beroperasi di Tengah Kawasan Konservasi IKN
Ilustrasi. (foto: Reuters)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PENAJAM PASER UTARA – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) berhasil mengungkap aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya perlindungan lingkungan dan penegakan hukum di wilayah delineasi IKN.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (4/10/2025), menyebutkan bahwa Satgas mengamankan sejumlah barang bukti dan mengungkap berbagai pelanggaran serius terhadap kawasan hutan dan lingkungan.

Baca Juga:

Penindakan pertama dilakukan pada Minggu (29/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.40 WITA.

Petugas berhasil menangkap tujuh unit truk yang mengangkut batu bara ilegal di gerbang tol Samboja–Balikpapan.

Seluruh kendaraan beserta muatannya telah diserahkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Penindakan berikutnya dilakukan di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku.

Pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 10.15 WITA, Satgas menemukan sebuah stockpile atau area penyimpanan sementara yang digunakan untuk menampung hasil tambang batu bara dan pasir putih ilegal.

Namun, lokasi tersebut telah ditinggalkan oleh para pelaku sebelum petugas tiba di lokasi.

"Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh aparat berwenang," ujar Edgar.

Selain aktivitas pertambangan, Satgas juga menemukan perambahan hutan untuk kepentingan perkebunan serta pendirian bangunan liar dan warung ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.

Aktivitas tersebut ditemukan tersebar dari perbatasan Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja.

Semua temuan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti. Barang bukti dari seluruh operasi kini diamankan oleh kepolisian.

Edgar menegaskan bahwa para pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pasal-pasal pidana di bidang kehutanan maupun pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Satgas juga berencana memperluas wilayah operasi ke seluruh delineasi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

"Penegakan hukum akan dilakukan secara simultan untuk memberi efek kejut dan efek jera kepada para pelaku," tegasnya.

Edgar menyebutkan, operasi ini merupakan bagian dari strategi besar untuk menjaga kelestarian kawasan IKN dari praktik ilegal yang merusak lingkungan.

Ia menambahkan, upaya deteksi dan identifikasi dilakukan bersama perangkat desa, kelurahan, serta masyarakat setempat.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba-coba melanggar aturan, karena pemerintah tidak akan ragu untuk bertindak tegas.

"Informasi dari masyarakat sangat penting untuk menjaga kawasan IKN," pungkasnya.*


(tb/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ashanty Bantah Rampas Aset Mantan Karyawan
Ashanty Dilaporkan Mantan Karyawan atas Dugaan Perampasan Aset dan Akses Ilegal
Cengkih Indonesia Terpapar Radioaktif Cs-137, Satgas Segera Investigasi Temuan Baru dari AS
Tarif Cukai Rokok 2026 Dipertahankan, Ekonom Ingatkan Dampak ke APBN
Bea Cukai Jateng DIY Sita 4.688 Karton Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp 39,38 Miliar
Menkeu Purbaya Siapkan Langkah Pemutihan untuk Industri Rokok Ilegal, Janji Bertindak Tegas Setelahnya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru