BREAKING NEWS
Selasa, 14 Oktober 2025

Pelanggan Indibiz Mengeluh: Jaringan Mati, Kerugian Ekonomi Menggunung

Abyadi Siregar - Jumat, 10 Oktober 2025 15:51 WIB
Pelanggan Indibiz Mengeluh: Jaringan Mati, Kerugian Ekonomi Menggunung
Pelanggan Indibiz Telkom di kawasan Jalan Haji Anif, Cemara, Kuta Percut Sei Tuan mengeluhkan gangguan jaringan internet total yang terjadi sejak Jumat (10/10/2025)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN– Pelanggan Indibiz Telkom di kawasan Jalan Haji Anif, Cemara, Kuta Percut Sei Tuan mengeluhkan gangguan jaringan internet total yang terjadi sejak Jumat (10/10/2025) pukul 10.30 WIB. Hingga pukul 16.44 WIB, layanan masih belum kembali normal, menyebabkan aktivitas bisnis, perkantoran, dan pekerjaan daring lumpuh total.

Sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta toko online mengaku mengalami kerugian waktu dan ekonomi akibat pemadaman jaringan.

Baca Juga:

"Kami kecewa berat. Ini layanan berbayar, tapi saat ada gangguan tidak ada kepastian. CS pun tidak bisa menjelaskan kapan bisa normal," keluh salah seorang pelanggan yang enggan disebutkan namanya.

Para pelaku usaha juga menilai Telkom lamban merespons gangguan teknis, padahal pelanggan membayar biaya langganan secara rutin. Selain itu, minimnya komunikasi publik dari pihak Telkom melalui media sosial maupun kanal resmi membuat konsumen semakin resah. Hingga berita ini ditulis, PT Telkom Indonesia Tbk belum memberikan pernyataan resmi terkait penyebab gangguan jaringan Indibiz di kawasan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), setiap konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa (Pasal 4 huruf a). Konsumen juga berhak mendapatkan informasi yang benar dan jujur (Pasal 4 huruf c) serta kompensasi atau ganti rugi jika jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian (Pasal 4 huruf h).

Pasal 19 ayat (1) UUPK menegaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat penggunaan jasa yang disediakan. Dengan dasar itu, Telkom sebagai penyedia layanan internet wajib memberikan kompensasi, baik berupa potongan biaya langganan maupun pengembalian sebagian biaya (restitusi), apabila pelanggan dirugikan oleh gangguan layanan yang berkepanjangan.

Dalam ranah telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, mewajibkan penyelenggara untuk menjamin keandalan dan ketersediaan layanan, memberikan informasi yang transparan kepada pelanggan dan menangani gangguan secara cepat dan profesional.

Apabila terbukti lalai, penyelenggara dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi (Pasal 60 ayat 2). Pelanggan yang dirugikan berhak melapor ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah, atau Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kominfo.

Bukti pendukung seperti riwayat gangguan, tangkapan layar percakapan dengan layanan pelanggan, dan bukti pembayaran langganan akan memperkuat laporan.

Pakar telekomunikasi menekankan, gangguan internet dalam waktu lama dapat menimbulkan kerugian ekonomi signifikan, khususnya bagi UMKM digital, kantor berbasis daring, dan sektor jasa online.

"Internet kini sudah menjadi infrastruktur ekonomi. Ketika jaringan mati berjam-jam tanpa kompensasi dan tanpa informasi jelas, hal ini bisa dikategorikan sebagai kelalaian penyedia jasa," ujar seorang pengamat komunikasi digital di Medan.

Kejadian berulang seperti ini seharusnya menjadi peringatan bagi Telkom untuk memperbaiki sistem tanggap darurat dan manajemen layanan pelanggan. Kesadaran konsumen terhadap hak hukum semakin meningkat, dan undang-undang memberikan perlindungan penuh terhadap masyarakat yang dirugikan akibat layanan yang tidak profesional.Hak Konsumen (UU No. 8/1999):
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan penggunaan jasa.
- Hak mendapat informasi yang benar dan jujur.
- Hak mendapat kompensasi/ganti rugi bila layanan tidak sesuai.
- Kewajiban Penyedia Layanan (Permen Kominfo No. 12/2016):
- Menjamin keandalan layanan.
- Memberikan informasi terbuka kepada pelanggan.
- Menangani gangguan dengan cepat.


Sanksi bagi Pelanggaran:
- Teguran tertulis.
- Denda administratif.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Pencabutan izin operasional.*

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BPKN Dorong Uji Teknis dan Perlindungan Konsumen Sebelum BBM Beretanol Berlaku Penuh
BUMD Harus Mandiri dan Kompetitif, Gerindra Tegaskan Komitmen Perubahan Nyata di Lampung
Bali Dorong Pengadaan Transparan dan Adil, UMKM Lokal Jadi Prioritas
BRI Dorong UMKM Naik Kelas, EANK Solo Jadi Bukti Nyata Inovasi Lokal Mendunia
KPP Dorong Akses Perumahan dan Pertumbuhan UMKM di Indonesia
INALUM Gelar Vendor Event 2025, Perkuat Sinergi Menuju Pertumbuhan Berkelanjutan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru