Modernisasi Pertahanan Dipercepat, Prabowo Serahkan Alutsista Baru Rafale hingga Rudal Meteor ke TNI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sejumlah alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang baru tiba di Indonesia kepada Pangl
NASIONAL
MEDAN – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, mendesak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan untuk segera menghentikan pembangunan di lahan bekas Garuda Plaza Hotel.
Pembangunan yang rencananya akan difungsikan sebagai lapangan padel itu disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.
Hal tersebut disampaikan Rizki dalam keterangannya pada Rabu, 22 Oktober 2025, yang menyoroti kelanjutan proyek pembangunan meskipun belum mendapatkan izin PBG, sebuah syarat yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Medan.Baca Juga:
"Bangunan ini masih sebatas Kerangka Rancangan Kota (KRK), belum ada PBG-nya. Saya sudah tanya langsung dengan Kadisnya. Oleh karena itu, kita minta agar pengerjaannya dihentikan," tegas Rizki, politisi Partai NasDem itu.
Rizki mengaku kecewa dengan sikap Dinas PKPCKTR, pihak Kecamatan Medan Kota, dan Kelurahan Masjid yang dinilai tidak tegas dalam menindaklanjuti proses pembangunan yang sedang berlangsung.
Menurutnya, proyek tersebut sudah berlangsung selama lebih dari sebulan tanpa izin PBG.
"Ini ada apa? Kenapa pembangunannya dibiarkan berlangsung sampai satu bulan seperti ini, padahal PBG-nya belum ada," ujarnya dengan nada kecewa.
Politisi yang juga menjabat sebagai anggota Komisi IV DPRD Medan ini menegaskan bahwa sebelum adanya PBG, tidak boleh ada aktivitas pembangunan.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada, terutama terkait pelanggaran sepadan jalan.
"Sebelum ada PBG, tidak boleh ada aktivitas apa pun. Untuk bangunan yang sudah melanggar sempadan jalan harus segera dibongkar. Silakan berinvestasi di Kota Medan, tetapi pastikan tetap mengikuti aturan yang ada," ujar Rizki.
Sebelumnya, sejumlah warga yang tinggal di sekitar Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, juga mengungkapkan keluhan mereka mengenai pembangunan yang dianggap melanggar aturan.
Warga menyatakan bahwa meskipun pihak kelurahan sudah memberi tahu bahwa proyek tersebut akan dijadikan lapangan padel, namun mereka tetap merasa terganggu dengan proses pembangunan yang berjalan tanpa izin yang sah.
"Warga sudah tahu dari pihak kelurahan bahwa di sini akan dibangun bangunan berbentuk gudang yang dijadikan lapangan padel. Tetapi bangunan itu berdampak buruk bagi kami, pembangunannya juga jelas belum memiliki izin PBG," ucap Syarifuddin Siba, seorang tokoh masyarakat setempat.
Syarifuddin juga mengungkapkan keheranannya karena pembangunan tetap berlanjut meski belum mendapatkan izin PBG, bahkan bangunan yang sedang didirikan diketahui melanggar roilen atau sepadan jalan.
"Sudah sebulan berlangsung pembangunannya. Kalau dilihat, bangunannya juga melanggar roilen atau sempadan jalan. Makanya kami harap Pemko Medan mau segera hadir dalam masalah ini dan meninjau langsung ke lokasi. Dengan begitu, keresahan warga bisa segera diatasi," tambahnya.
Menanggapi hal ini, Afri Rizki Lubis memastikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah ini.
Ia berencana untuk berkoordinasi dengan Dinas PKPCKTR, Satpol PP, serta perangkat kewilayahan terkait untuk melakukan pengawasan dan menegakkan aturan yang ada.
DPRD Medan berharap agar Pemko Medan memberikan perhatian serius terhadap masalah ini, sehingga pembangunan yang tidak sesuai aturan bisa dihentikan, dan warga setempat bisa merasa aman dan nyaman.*
(mi/a008)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sejumlah alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang baru tiba di Indonesia kepada Pangl
NASIONAL
JAYAWIJAYA Bentrok antarkelompok warga di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, kembali menelan korban jiwa dalam jumlah besar.
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan sikap keras terhadap praktik korupsi di lingkungan Kementerian Sosial, sekalipun dalam b
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah pada awal perdagangan Senin (18/5/2026). Pada pukul 09.01 WIB, indeks tercatat turun
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali tertekan pada awal perdagangan Senin (18/5/2026). Mata uang Garuda dibuka melemah ke posisi Rp17.657,
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan nasional mengalami pergerakan beragam pada perdagangan Senin (18/5/2026). Di satu sisi, sebagian
EKONOMI
ACEH BESAR Koperasi Merah Putih (KDMP) Syariah Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar, mulai beroperasi dan disam
EKONOMI
JAKARTA Harga emas Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan Senin (18/5/2026). Koreksi har
EKONOMI
SAMARINDA Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkoba berskala besar di kawasan Gang Langgar,
HUKUM DAN KRIMINAL