Nyaris Sepertiga Anggaran Pendidikan 2027 Rp820,9 Triliun Mengalir ke Program MBG
JAKARTA Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RA
EKONOMI
TAPSEL – Warga Kampung Durian, Desa Batu Godang, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, mengeluhkan tumpukan tanah bekas bencana longsor yang hingga kini belum dibersihkan.
Longsor yang terjadi beberapa waktu lalu diduga terkait dengan konversi lahan yang dilakukan oleh PTPN IV Regional 1 Batangtoru, Perkebunan Hapesong.
Rudy (37), salah seorang warga korban longsor, mengatakan tumpukan tanah yang masih berada di area permukiman sangat mengganggu aktivitas warga.Baca Juga:
"Kami warga Kampung Durian mengeluhkan sikap PTPN yang sudah sekitar tiga bulan ini belum membersihkan tumpukan tanah dari area perkampungan kami yang longsor. Tanah itu tanah PTPN IV Regional 1 Batangtoru, mereka yang menyebabkan longsor, dan kami kehilangan anggota keluarga tercinta," ujarnya kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Warga menilai bencana ini tidak lepas dari perubahan pola tanam di Perkebunan Hapesong, dari pohon karet menjadi kelapa sawit, yang mereka nilai memicu longsor.
"Orang tua kami hidup di sini sejak tahun 1956, tidak pernah ada bencana. Namun sejak PTPN IV melakukan konversi lahan, bencana ini muncul," kata warga lain yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menyampaikan keluhan langsung melalui pesan WhatsApp kepada pihak perusahaan, tetapi hingga kini belum ada tanggapan resmi. Balasan yang diterima hanya berupa emoji jempol dan pesan 'Mantap Luar Biasa'.
Advokat muda Tabagsel, Febri Alamsyah Lubis, SH, menegaskan bahwa perusahaan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami warga.
"Menurut KUHP Pasal 1365, setiap perbuatan yang merugikan orang lain wajib diganti. Selain itu, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa perusahaan yang aktivitasnya menimbulkan ancaman serius atau perusakan lingkungan harus bertanggung jawab mutlak," ujar Febri.
Febri menambahkan, kewajiban PTPN IV mencakup ganti rugi atas hilangnya nyawa, kerusakan rumah, dan hilangnya mata pencaharian warga.
"Sudah jelas kerugian materil dan immateril yang terjadi. Perusahaan harus mematuhi undang-undang dan memulihkan kondisi warga," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PTPN IV Regional 1 Batangtoru, Perkebunan Hapesong, belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan warga Kampung Durian.*
JAKARTA Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RA
EKONOMI
BANDA ACEH Polda Aceh bersama TNI menggelar apel kesiapan pengamanan peringatan Hari Damai Aceh 2026 di depan Masjid Raya Baiturrahman,
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh membagikan 6.000 bendera Merah Putih kepada masyarakat untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyaksikan penyampaian pidato Presiden RI Prabowo Subianto terkait R
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyaks
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menjelaskan rencana pembelajaran bahasa asing sejak kelas
NASIONAL
JAKARTA Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan pemerintah tengah menyusun Rancangan U
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengukuhkan 74 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) P
PEMERINTAHAN
PESISIR SELATAN Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pemulihan permanen
NASIONAL
ACEH TAMIANG Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat koordinasi dengan Pemer
NASIONAL