BREAKING NEWS
Kamis, 14 Mei 2026

Kronologi Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek Tabrak Avanza di Grobogan yang Tewaskan Empat Penumpang

Dharma - Jumat, 01 Mei 2026 20:46 WIB
Kronologi Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek Tabrak Avanza di Grobogan yang Tewaskan Empat Penumpang
Mobil ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di perlintasan sebidang swadaya di Jalan Tuko–Sidorejo, Dusun Sugihan, Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Jumat dini hari, 1 Mei 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

GROBOGAN Kereta Api Argo Bromo Anggrek terlibat kecelakaan dengan mobil minibus Toyota Avanza di perlintasan sebidang swadaya di Jalan Tuko–Sidorejo, Dusun Sugihan, Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Jumat dini hari, 1 Mei 2026.

Peristiwa itu menewaskan empat orang penumpang mobil.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Grobogan, Iptu Eko Ari Kisworo, mengatakan kecelakaan terjadi sekitar pukul 02.52 WIB.

Baca Juga:

Mobil Toyota Avanza bernomor polisi H-1060-ZP yang membawa sembilan penumpang melaju dari arah Sidorejo menuju Purwodadi.

"Sesampainya di perlintasan, kendaraan berhenti karena mesin mati di atas rel," kata Eko saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Mei 2026.

Pada saat bersamaan, KA Argo Bromo Anggrek melaju dari arah barat menuju timur. Karena jarak yang sudah sangat dekat, tabrakan tidak dapat dihindari.

"Kereta menabrak bagian depan kiri mobil hingga terpental sekitar 20 meter dan masuk ke area sawah," ujar Eko.

Empat orang dinyatakan meninggal dunia dalam kejadian tersebut, sementara lima lainnya selamat dan masih menjalani penanganan medis.

Korban tewas di antaranya seorang anak berusia delapan tahun.

PT KAI Daerah Operasi 4 Semarang menyatakan KA sempat berhenti luar biasa di Stasiun Kradenan pada pukul 02.54 WIB untuk pemeriksaan sarana, sebelum dinyatakan aman dan melanjutkan perjalanan dua menit kemudian.

Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut dan kembali mengingatkan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang.

"Setiap orang dilarang berada atau melintas di jalur rel kereta api sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," ujarnya.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu dari Kabupaten Batu Bara Masuk Jurang di Toba, Seluruh Penumpang Selamat
Tragis! Bus Rombongan Siswa Terguling ke Jurang Sedalam 15 Meter di Toba
Fokus Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan, Korlantas Polri Pasang ETLE di Perlintasan Kereta Api
Tabrakan Kereta di Bekasi: 24 Saksi Diperiksa, Kasus Naik ke Penyidikan
Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Siswa SD hingga Tewas, Kini Diperiksa Polisi
Keluarga Korban Tabrakan di Madina Tolak Restorative Justice, Minta Tersangka Segera Ditahan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru