Lebih dari 80 Pohon Tumbang, Rico Waas Semprot Kadis LH Medan: Jangan Cuma Bilang On Progres!
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegur Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, menyusul banya
PEMERINTAHAN
TANGGERANG -Sebuah insiden kecelakaan yang melibatkan truk ugal-ugalan di Cipondoh, Tangerang, Banten, viral di media sosial setelah rekaman video kejadian tersebut beredar luas. Dalam video itu, terlihat truk yang melaju melawan arus menabrak beberapa kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor yang berhenti di lampu merah.
Kecelakaan tersebut terjadi ketika truk tersebut meluncur dengan kecepatan tinggi sebelum akhirnya terhenti di Tugu Adipura. Beberapa pengendara yang ditabrak mengalami luka-luka, dan situasi semakin memanas ketika warga setempat mengejar sopir truk yang mencoba melarikan diri.
Massa yang tidak terima dengan tindakan sopir tersebut kemudian mengamuk, menariknya keluar dari kendaraan dan memukulinya hingga terkapar di jalan. Kejadian ini mengingatkan masyarakat akan risiko tinggi dari tindakan tabrak lari, yang tidak hanya dapat berujung pada penganiayaan oleh massa, tetapi juga sanksi hukum yang berat.
Sony Susmana, praktisi keselamatan berkendara dan Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menegaskan bahwa melarikan diri setelah terlibat kecelakaan bukanlah solusi yang tepat. “Sebaiknya berhenti untuk mempertanggungjawabkan. Melarikan diri bukan jalan keluar yang benar karena cepat atau lambat pasti bisa terlacak,” ujarnya.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 231 menyebutkan bahwa pengemudi yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraannya, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian, dan memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, menambahkan bahwa tabrak lari merupakan kejahatan yang diatur dalam pasal 316 Undang-Undang yang sama. Pelaku tabrak lari dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat, tergantung pada akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut.
“Pasal 312 dapat dikenakan sebagai sanksi pemberat, tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut,” jelas Budiyanto, mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya.
Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi para pengemudi untuk selalu bertanggung jawab di jalan dan tidak melarikan diri setelah terlibat kecelakaan.
(N/014)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegur Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, menyusul banya
PEMERINTAHAN
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengajukan upaya hukum banding atas putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam per
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Persija Jakarta resmi menunjuk mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Taeyong, sebagai pelatih kepala untuk menghadapi kompetisi
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut pemerintah tengah menyiapkan pergantian Menter
NASIONAL
JAKARTA Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua Ombudsman
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menegur PT PLN (Persero) terkait pemadaman listrik bergilir yang terjadi di s
PEMERINTAHAN
ACEH SINGKIL Sekitar seratusan warga dari sejumlah desa terdampak banjir di Kabupaten Aceh Singkil menggelar aksi unjuk rasa di halaman Ka
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membahas implementasi aturan baru terkait tata kelola ekspor sumber daya ala
EKONOMI
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memastikan pasokan gas untuk kebutuhan industri dan domestik di Indonesi
EKONOMI
MEDAN Timnas Indonesia U19 memastikan langkah ke semifinal Piala AFF U19 2026 setelah tampil sempurna di fase grup dengan tiga kemenan
OLAHRAGA