Polisi Belum Temukan Indikasi Racun di TKP Kematian Sutrimo, Penyebab Masih Didalami
JAKARTA Kepolisian masih terus menyelidiki penyebab kematian Sutrimo, mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Muda Tindak P
HUKUM DAN KRIMINAL
TANGGERANG -Sebuah insiden kecelakaan yang melibatkan truk ugal-ugalan di Cipondoh, Tangerang, Banten, viral di media sosial setelah rekaman video kejadian tersebut beredar luas. Dalam video itu, terlihat truk yang melaju melawan arus menabrak beberapa kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor yang berhenti di lampu merah.
Kecelakaan tersebut terjadi ketika truk tersebut meluncur dengan kecepatan tinggi sebelum akhirnya terhenti di Tugu Adipura. Beberapa pengendara yang ditabrak mengalami luka-luka, dan situasi semakin memanas ketika warga setempat mengejar sopir truk yang mencoba melarikan diri.
Massa yang tidak terima dengan tindakan sopir tersebut kemudian mengamuk, menariknya keluar dari kendaraan dan memukulinya hingga terkapar di jalan. Kejadian ini mengingatkan masyarakat akan risiko tinggi dari tindakan tabrak lari, yang tidak hanya dapat berujung pada penganiayaan oleh massa, tetapi juga sanksi hukum yang berat.
Sony Susmana, praktisi keselamatan berkendara dan Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menegaskan bahwa melarikan diri setelah terlibat kecelakaan bukanlah solusi yang tepat. “Sebaiknya berhenti untuk mempertanggungjawabkan. Melarikan diri bukan jalan keluar yang benar karena cepat atau lambat pasti bisa terlacak,” ujarnya.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 231 menyebutkan bahwa pengemudi yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraannya, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian, dan memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, menambahkan bahwa tabrak lari merupakan kejahatan yang diatur dalam pasal 316 Undang-Undang yang sama. Pelaku tabrak lari dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat, tergantung pada akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut.
“Pasal 312 dapat dikenakan sebagai sanksi pemberat, tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut,” jelas Budiyanto, mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya.
Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi para pengemudi untuk selalu bertanggung jawab di jalan dan tidak melarikan diri setelah terlibat kecelakaan.
(N/014)
JAKARTA Kepolisian masih terus menyelidiki penyebab kematian Sutrimo, mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Muda Tindak P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani aktivitas hariannya bersama para tahanan
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI TENGAH Kerangka manusia tanpa identitas kembali ditemukan di kawasan bekas bencana banjir dan tanah longsor di Kelurahan Bonalu
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Daulay, menilai keputusan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang berencana ma
POLITIK
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank
EKONOMI
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menegaskan bahwa seluruh masyarakat berhak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa kualitas gizi menjadi tolok ukur utama dalam pelaksanaan Program Mak
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan kliennya masih mempertanyakan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki penyebab kematian Sutrimo, sosok yang dikenal sebagai orang dekat mantan Jaksa Agung Mu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan sistem digital yang memungkinkan orang tua memantau pelaksanaan Program Makan Bergiz
NASIONAL